Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon II Lingkup Pemerintah Kota Kupang yang dilaksanakan di Lantai I Kantor Wali Kota, Rabu (18/12/2019) siang.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 821.22-5701 Tahun 2019 Tanggal 06 Desember 2019, tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama. Serta keputusan Wali Kota Kupang, Nomor: BKPPD.821/2052/D/XII/2019, tanggal 17 Desember 2019.
Sebanyak tujuh pejabat pimpinan Tinggi Pratama yang diambil sumpah jabatannya oleh Wali Kota Dr. Jefri Riwu Kore di antaranya:
1. Drs. Yoseph Rera Beka sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
2. Ir. Elvianus Wairata M.Si sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
3. Ir. Eduard Jhon Pelt sebagai Asisten Administrasi Umum.
4. Drs. Jakob Laurens Tokoh M.Si, sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
5. Davids Marts Mangi SH sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
6. Thomas Didimus Dagang S.Sos, M.Si sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
7. Drs. Agus Ririmase M.Si sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ir. Elvianus Wairata M.Si mengatakan dirinya tidak termasuk dilantik, namun dikukuhkan dalam Pejabat Sekretariat Daerah, dikarenakan ada perubahan dalam peraturan Wali Kota. Oleh karena itu, dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Plt. Sekretaris Daerah untuk membantu proses pembuatan kebijakan. “Kalau kita bukan pelantikan. Jadi yang pelantikan itu Pak Agus Ririmase, sedangkan kita pengukuhan pada jabatan yang sama. Saya ini kan dari Pejabat Asisten II, sehingga sebagai Penjabat Sekda dan harus seorang Pejabat Tinggi Pratama,” tandasnya. (rnc04)