Kupang, RNC – Kerja sama melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank DKI sama sekali tidak menghilangkan eksistensi Bank NTT. Sebab engan ber-KUB, Bank DKI tidak mengambil aset atau mengakuisi Bank NTT. Demikian penegasan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama merangkap Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Johanis Landu Praing dalam konferensi bersama media mitra, Senin (10/6/2024).
Johanis menjelaskan, RUPS Luar Biasa pada 8 Mei 2024 lalu telah menyetujui rencana pembentukan KUB antara Bank DKI dan Bank NTT. Persetujuan pemegang saham ini dilandasi pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.04/2020 mengenai pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun.

“Jadi pembentukan KUB antara Bank DKI dan Bank NTT adalah amanat RUPS, baik RUPS tahunan maupun RUPS LB untuk menindaklanjuti POJK sehingga modal inti minimum kita terpenuhi,” ujar Johanis yang pada kesempatan itu didampingi Direktur Kepatuhan, Christofel Adoe, Direktur Dana merangkap Plt. Direktur Kredit, Hilarius Minggu dan Kadiv Corporate Secretary, Iwan Taneo.
Johanis menyebutkan, saat ini modal inti Bank NTT masih kurang sebesar Rp 600 miliar lebih. Namun tidak berarti bahwa dalam kerja sama ini Bank DKI langsung menyertakan modal sebesar Rp 600 miliar ke Bank NTT. Sebab dalam rencana bisnis, pihaknya mencantumkan penyertaan modal sebesar Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar.
“Jika kita ber-KUB bukan berarti Bank DKI mengambil seluruh aset kita. Bank NTT akan tetap ada dan tetap eksis. Ini yang perlu kita samakan persepsi,” katanya.
Bank DKI, lanjut Johanis, merupakan salah satu BPD yang memiliki aset terbesar dan ditunjuk oleh OJK untuk dapat menjadi Induk KUB bagi BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan modal inti minimum. Saat ini aset Bank DKI mencapai Rp 83 triliun dan modal inti Rp 10 triliun. Bank DKI juga memiliki tingkat kesehatan bank dan tata kelola perusahaan yang baik dan stabil. Dengan demikian kerja sama dengan skema KUB ini akan memberikan dampak positif bagi Bank NTT.
“Dalam shareholder agreement akan tertuang apa sebenarnya yang perlu kita lakukan ke depan. Jika sudah ber-KUB, tentu ada sinergi dan kolaborasi di bidang kredit, jaringan dan layanan, manajemen risiko dan tata kelola, SDM, teknologi informasi, treasury dan lain-lain. Kolaborasi ini akan meningkatkan daya saing untuk perbaikan kinerja keuangan, tata kelola serta kualitas pelayanan,” terang Johanis.
Sementara Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe pada kesempatan yang menegaskan, adanya pembentukan KUB dengan Bank DKI tidak berarti Bank NTT diambil alih atau dimerger atau diakuisisi oleh Bank DKI. Sebaliknya, posisi Bank NTT tetap ada seperti sekarang dimana Pemerintah Provinsi NTT bersama Pemerintah Kota/Kabupaten se-NTT tetap menjadi pemegang saham.
“Sebagai induk KUB, Bank DKI masuk sebagai pemegang saham pengendali kedua. Soal pembagian deviden tentu disesuaikan dengan share sahamnya. Menyangkut hak dan kewajiban akan diatur dalam shareholder agreement,” imbuh Christofel.
“Kerja sama dengan skema KUB yang sudah efektif jalan itu antara Bank BJB dan Bank Bengkulu. Bank Bengkulu tetap ada. Jadi skema ini dibuat oleh OJK sehingga BPD-BPD bisa bertumbuh dengan baik,” sambung Christofel.
Dampak positif dari pembentukan KUB antara Bank DKI dan Bank NTT turut disampaikan Direktur Dana merangkap Plt. Direktur Kredit, Hilarius Minggu. Menurutnya kerja sama ini saling menguntungkan kedua bank.
“Kalau jadi KUB dampak positifnya banyak. Misalkan Bank DKI punya proyek besar, kita bisa ikut terlibat kalau diminta. Begitu juga dengan dana-dana mereka, kita bisa salurkan untuk kredit,” sebut Hilarius.
Untuk diketahui, sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Pada tanggal 20-21 Mei lalu telah dilakukan pertemuan konsinyering kedua bank. Berdasarkan timeline, pada bulan Juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara zoom meeting pada 6 Juni 2024.
Proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI. Selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui akan dilanjutnya dengan valuasi saham serta penyertaan modal. (rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com