Usulan Pergantian Pengurus Bank NTT Disetujui OJK

Ekonomidibaca 163 kali

Kupang, RNC – Pergantian pengurus Bank NTT sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 8 Mei 2024 lalu, sama sekali tidak melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Terbukti OJK menerima dan menyetujui usulan pergantian pengurus Bank NTT.

Selain merombak pengurus, RUPS-LB juga menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI sebagai langkah pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Sebelum RUPS-LB digelar, Penjabat Gubernur Provinsi NTT Ayodhia G.L. Kalake selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT telah melakukan konsultasi ke OJK pada 29 Januari 2024 di Jakarta terkait rencana pembentukan KUB. Pj Gubernur NTT juga menyampaikan permohonan perubahan pengurus Bank NTT kepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang.

Dalam konsultasi tersebut, PSP menyampaikan beberapa isu strategis yang memerlukan penanganan segera agar Bank NTT dapat menjalankan perannya sebagai regional champion bagi masyarakat NTT.

“Dengan mempertimbangkan kinerja pengurus Bank yang tidak sesuai harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan dan menyetujui usulan perubahan Pengurus tersebut,” tulis OJK dalam siaran pers yang diterima RakyatNTT.com, Jumat (24/5/2024).

OJK berharap pembentukan KUB dan perubahan pengurus akan mampu meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada masyarakat.

OJK mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam langkah pemenuhan ketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola Bank NTT. Akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu pemenuhan yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024.

Dengan waktu yang terbatas tersebut, OJK meminta agar jajaran pengurus dan pemegang saham dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Bank DKI agar rencana aksi yang telah disusun dapat berjalan sesuai target.

Selanjutnya, terkait perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diputuskan melalui RUPS-LB harus berpedoman pada ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku. (*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *