BREAKING NEWS! Satu DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap di Bandung

Headline, Hukrim, Trending Topicdibaca 363 kali

Jakarta, RNC – Polisi berhasil mengamankan satu buronan pembunuh Vina dan pacarnya Rizky alias Eky. Buron atas nama Pegi Setiawan alias Perong ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa (21/5/2024) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan membenarkan Pegi ditangkap di Bandung tadi malam. Saat ini, dia diamankan untuk dimintai keterangan.

“Ya, benar. Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” kata Surawan, dilansir dari detikJabar, Rabu (22/5/2024).

Pegi alias Perong diketahui menjadi buron kasus Vina Cirebon bersama Andi dan Dani. Tapi Surawan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri tiga buron kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Cirebon pada 2016. Ketiga orang tersebut sampai saat ini masih jadi buron dan belum ditangkap kepolisian sejak kasus ini terkuak pada 8 tahun yang lalu.

Adapun ketiga buron ini diketahui bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga buron tersebut.

Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.

Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.

Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam. Ketiga DPO ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.

“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini kembali dibuka setelah kasusnya difilmkan. Saat ini film dengan judul Vina Sebelum 7 Hari sedang tayang di bioskop. (*/dtc/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *