Suap Hakim Rp3,5 Miliar, Ibu Ronald Tannur jadi Tersangka dan Ditahan

Headline, Hukrim, Trending Topicdibaca 180 kali

Jakarta, RNC – Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja langsung dijebloskan ke tahahan usai ditetapkan sebagai tersangka suap hakim. Ia menyuap hakim agar anaknya, Ronald Tannur, terpidana divonis bebas dari kasus pembunuhan.

Saat dibawa petugas, tampak Meirizka memakai kemeja biru dibalut rompi tahanan warnya oranye, Kejaksaan Agung (Kejagung). Meirizka hanya bisa menunduk saat digiring petugas seraya wajahnya ditutupi masker.

Tangannya diborgol dan tak sepatah kata pun yang terlontar dari mulutnya saat dikerubungi awak media. “Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Meirizka di Kejagung, Senin (4/11/2024) seperti dilansir Okezone.com.

Ibunda Ronald Tannur diketahui meminta agar kasus anaknya dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa pun menjadi penjembatan pemberian dan penerima suap dari Meirizka kepada para hakim.

Ibunda Ronald Tannur disangka ikut menyuap hakim Rp3,5 miliar untuk membebaskan anaknya, Ronald Tannur dari kasus pembunuhan, Dini Sera.

Dalam persidangan, Majelis Hakim di PN Surabaya akhirnya memutus Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur pun kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diputus MA pada Selasa, 22 Oktober 2024. (*/okz/rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *