Kupang, RNC – Gugatan calon anggota DPD RI, El Asamau kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 itu resmi ditolak dalam sidang putusan yang digelar MK, Rabu (22/5/2024) pagi.
Putusan MK dibacakan hakim MK, Arsul Sani dalam sidang yang disiarkan secara live via channel Youtube MK RI. Dalam putusan disebutkan setelah membaca secara seksama mahkamah menyatakan dari 29 TPS dalam petitum pemohon yang tersebar di Kota Kupang dan Sumba Barat Daya terdapat 24 TPS yang tidak dijelaskan dalam posita.
Selanjutnya, hakim juga menyatakan permohonan untuk dilakukan penghitungan ulang suara atau melakukan pemungutan suara ulang di 203 TPS se-Kecamatan Alak, Kota Kupang, setelah mahkamah membaca secara keseluruhan posita permohonan ternyata tidak ditemukan 203 TPS yang dimohonkan dalam petitum permohonan.
Selanjutnya, secara faktual dalam posita, mahkamah hanya menemukan 32 TPS di Kecamatan Alak, bukan 203 TPS sebagaimana dimohonkan dalam petitum. Kemudian dalam petitum, pemohon memohon kepada mahkamah untuk melakukan perhitungan ulang dan atau melakukan pemungutan suara ulang di 29 TPS di Kecamatan Boking, Kabupaten TTS.
Setelah membaca secara seksama, mahkamah tidak menemukan uraian dan lokus 29 TPS tersebut. Dalam petitum, pemohon memohon kepada mahkamah secara berulang untuk melakukan perhitungan ulang dan atau melakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa TPS di Kabupaten SBD. Namun kedua TPS tersebut tercantum kembali dalam petitum angka 8, butir 24 dan butir 25.
Selain fakta-fakta di atas, beberapa petitum pemohon, memohon kepada mahkamah untuk memutus secara komulatif alternatif dengan menggunakan frase dan/atau.
“Padahal selama ini menjadi yurisprudensi di mahkamah bilamana terdapat petitum lebih dari satu yang secara substansial memohonkan masalah yang berbeda, petitum tersebut harus dirumuskan secara alternatif, bukan komulatif atau komulatif alternatif,” kata Arsul Sani.
Ia melanjutkan, menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan di atas mahkamah menyatakan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana maksud dalam pasal 75 UU MK dan Pasal 10 ayat 2 huruf b PMK 2023.
“Hal tersebut karena terdapat uraian dalam posita yang tidak jelas. Hal yang dimintakan dalam petitum tidak diuraikan secara jelas dan rumusan antar-petitum yang terkait. Oleh karena itu tidak ada keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas,” kata Arsul.
“Berdasarkan UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi dan UU Pemilu, amar putusan mengadili dalam eksepsi, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Suhartoyo.
Dengan ditolaknya perkara tersebut, maka keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi final. (rnc)