Dinas P dan K Kota Kupang Tindaklanjuti Temuan BPK RI soal Belanja dan Pengelolaan Dana BOS

Kota Kupang, Trending Topicdibaca 1,942 kali

Kupang, RNC – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kota Kupang menindaklanjuti rekomendasi BPK RI terkait temuan pengelolaan keuangan daerah dan dana BOS tahun 2023. Saat ini dilakukan penyesuaian atau perbaikan.

Kepada RakyatNTT.com, Jumat (14/6/2024), Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas P dan K, Okto Naitboho mengatakan temuan BPK RI tentang pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan dana BOS tahun 2023 ada pada penempatan belanja yang tidak sesuai. Hal ini terjadi pada tahap perencanaan.

“Penempatannya tidak sesuai dengan akun. Itu sudah ditindaklanjuti semua. Perencanaan dan bagian akuntansi keuangan itu sudah di-clearkan. Hanya selama ini penempatan begitu, tetapi setelah diteliti oleh BPK sudah dilakukan penyesuaian,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, tak ada kerugian, sebab dari real belanja tidak ada kesalahan. Penyesuaian yang dilakukan yaitu mengembalikan jenis belanja ke klasifikasi belanja yang sebenarnya sesuai rekomendasi BPK.

Lebih lanjut, Okto mengatakan klasifikasi belanja terdiri dari 3 jenis yaitu belanja modal, belanja barang dan jasa juga belanja pegawai. Penyesuaian yang dilakukan adalah mengembalikan jenis belanja jasa untuk dilaporkan secara terpisah, karena sebelumnya tergabung dengan belanja modal.

“Itu hanya penempatan oleh perencanaan yang administratif yang tidak sesuai dengan akunnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dari penelusuran RakyatNTT.com, total ada Rp52 miliar dana Bantuan Oprasional Siswa di Kota Kupang tahun 2023. Rinciannya Rp 30-an miliar untuk Sekolah Dasar dan Rp23 miliar untuk Sekolah Menengah Pertama.

Sebelumya diberitakan pada penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Senin (10/6), Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi menyebutkan walau Pemkot mendapat opini WTP untuk ke-5 kali, namun masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK yang perlu ditindaklanjuti.

Beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan untuk diperbaiki yakni penganggaran, di mana masih ditemukan alokasi kegiatan yang dianggarkan bukan pada belanja yang seharusnya, kelebihan pembayaran belanja pegawai dan belanja barang dan jasa yang sifatnya berulang seperti pembayaran gaji dan tunjangan kepada pensiunan, pelaksana tugas belajar, belanja honorarium dan perjalanan dinas, pengelolaan dana BOS.

Dari beberapa hal itu dinilai penganggaran tidak sesuai klasifikasi belanja dan pelaporan yang belum tertib serta kekurangan volume pekerjaan yang berasal dari belanja modal. (rnc04)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *