Kupang, RNC- Pemerintah Kota Kupang harus serius menindaklanjuti hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terindikasi ada tindak pidana atau kerugian negara.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola saat diwawancara terkait temuan-temuan BPK yang belum ditindaklanjuti oleh Pemkot. Sebab sejak 2005 hingga 2024, total temuan BPK mencapai Rp25 miliar pada 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari jumlah tersebut, hampir sekitar Rp13 miliar belum ditindaklanjuti.
Menurut Jabir Marola, Pemerintah Kota Kupang harus serius membereskan rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK.
“Ini harus segera dituntaskan, tidak bisa rekomendasi itu didiamkan saja. Jika ada yang bersifat administratif, maka segera dibereskan. Tapi kalau ada yang bersifat kerugian keuangan, maka perlu dikembalikan,” ungkap politisi Partai NasDem kepada RakyatNTT.com, Rabu (9/4/2025).
Jabir juga berharap dengan rekomendasi dari BPK, di tahun 2025 Pemkot punya target capaian dalam tindak lanjut, sehingga capaian secara nasional nantinya tidak mengalami penurunan. Pasalnya, dari LHP BPK dan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindak lanjut rekomendasi di tahun 2023 mencapai 58,03% atau peringkat ke-5. Sedangkan di tahun 2024 terjadi penurunan ke peringkat 11 dengan capaian 41,56%.
Jabir berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait pengelolaan keuangan daerah yang sudah diraih, tetap bisa dipertahankan.
“Opini WTP dari BPK haruslah dipertahankan. Tapi selain opini WTP, Pemkot harus berkomitmen menindaklanjuti semua rekomendasi BPK,” pungkasnya. (rnc04)