Kupang, RNC – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di manajemen RSUD SK Lerik Kota Kupang. Ada dua rekening bank yang yang tidak memiliki dasar regulasi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang.
RSUD SK Lerik memiliki empat rekening bank, yakni dua rekening giro wajib untuk kas RSUD dan dua rekening tabungan. Dua rekening tabungan itulah yang disinyalir fiktif karena tidak berlandaskan regulasi berupa SK Wali Kota, baik pembuatan maupun penggunaan rekening tersebut. Dua rekening tabungan tersebut dimiliki RSUD SK Lerik sejak tahun 2023 dan masing-masing rekening terdapat saldo ratusan juta rupiah.
Dua rekening tabungan itu dipergunakan sebagai kas simpanan untuk sisa kelebihan pembiayaan. Salah satunya diduga dari sisa pembayaran insentif dokter.
Informasi yang diperoleh media ini, terjadi sisa kelebihan insentif dokter sejak tahun 2023, sehingga kelebihannya disimpan di rekening tersebut. Dana tersebut mencapai Rp1 miliar.
Kepada RakyatNTT.com, Rabu (8/5/2025), Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo membenarkan adanya temuan tersebut. Namun dia tidak menyebutkan nominal yang menjadi temuan di RSUD SK Lerik.
Frengky Amalo memastikan akan melakukan pengawasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK yang diberikan kepada pihak manajemen RSUD SK Lerik.
“Memang ada temuan BPK itu, tapi untuk sementara kita perlu pelajari detail-detail, karena itu harus ditindaklanjuti. Inspektorat akan menindaklanjuti hasil temuan BPK yang terdapat dalam pemeriksaan interim,” pungkasnya.
Media ini sudah berusaha meminta klarifikasi dari Direktur RSUD SK Lerik Kota Kupang, drg. Dian Arkiang terkait pengelolaan keuangan pada dua rekening tersebut di RSUD SK Lerik. Namun yang bersangkutan belum bisa ditemui.
“Ibu (Direktur RSUD SK Lerik, drg. Dian Arkiang red) masih rapat dan belum bisa,” kata salah satu staf RSUD SK Lerik, Jumat (11/4/2025).
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Kupang, dr. Chris Widodo menilai rekening yang dibuat tanpa ada SK Wali Kota sebenarnya tidak diperbolehkan terjadi di RSUD SK Lerik. Dari rekening itu disebutkan ada temuan senilai Rp1 miliar yang harus segera dikembalikan manajemen RSUD SK Lerik sesuai tenggang waktu yang diberikan BPK.
“Yang saya tahu itu ada temuan di RSUD SK Lerik. Nilainya Rp1 miliar, mereka baru kembalikan Rp500 juta dan ada tenggang waktunya. Itu yang nanti saya cek kembali karena tidak boleh dibiarkan. Pokoknya harus ditindaklanjuti sampai selesai,” pungkasnya. (rnc04)