Diperiksa 5 Jam oleh Penyidik, Status Jonas Salean Masih sebagai Saksi

Hukrim, Headlinedibaca 1,989 kali

Kupang, RNC – Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean hari ini, Rabu (19/8/2020) kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada pemeriksaan yang kedua dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset pemerintah menjadi milik pribadi atas namanya, Jonas diperiksa selama lima jam oleh penyidik. Mulai dari pukul 10.00 hingga 15.00 WITA. Dalam pemeriksaan kali ini, Jonas didampingi dua penasihat hukumnya, yakni Yanto Ekon dan Rian Kapitan.

Kepada RakyatNTT.com usai pemeriksaan, PH Jonas Salean, Yanto Ekon mengatakan, pada pemeriksaan kali ini, kliennya dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik. Status kliennya pun masih sebagai saksi. “Substansi pertanyaan masih menyangkut tupoksi dari jabatan yang pernah diduduki oleh pak Jonas. Juga masuk ke prosedur perolehan tanah kapling di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi,” sebut Yanto.

Khusus pertanyaan seputar perolehan tanah kapling, menurut Yanto, semuanya itu sudah terjawab dalam putusan perkara perdata antara Jonas Salean melawan Pemkab Kupang. Sebab dalam putusan tersebut sudah jelas menyatakan bahwa tanah kapling di Jalan Veteran adalah tanah negara dan bukan tanah aset. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria, tanah negara dikuasai oleh negara. Dan menurut putusan Mahkamah Konstitusi, hak menguasai yang dimaksud yakni negara mengatur peruntukkannya bagi masyarakat. “Karena tanah kapling itu adalah tanah negara dalam hal ini Pemerintah Kota Kupang, maka Pemkot Kupang dapat mengatur peruntukkannya bagi masyarakat dan salah satu peruntukkannya diberikan kepada pak Jonas. Itu semua sudah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara perdata antara pak Jonas melawan Pemkab Kupang,” jelas Yanto.

Dia menambahkan, putusan pengadilan itu benar sepanjang belum dibatalkan atau tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi. Asas hukum inilah yang mereka hargai sampai saat ini. “Putusan PN yang dikuatkan dengan putusan PT Kupang menyatakan tanah di Fatululi adalah milik sah Jonas Salean dan perbuatan Pemkab Kupang yang mencatat tanah itu sebagai asetnya adalah perbuatan melawan hukum. Jadi bagi kita, putusan itu adalah putusan yang benar,” katanya.

Baca Juga:  Tammuan Mali' & Gala Dinner Zet Tadung Allo - Paguyuban Toraja

Ditanya soal jadwal pemeriksaan selanjutnya terhadap Jonas Salean, Yanto mengaku, pihaknya menunggu informasi dari penyidik. Namun yang pasti, kliennya bersama PH akan tetap menghormati proses yang dilakukan oleh Kejati NTT.

Selanjutnya Jonas Salean mengatakan, proses kepemilikan tanah dengan sertifikat atas namanya itu, sudah sesuai prosedur. Bahkan sengketa kepemilikan tanah tersebut sudah ada keputusan pengadilan. “Kita menang di PN, kemudian Pemkab Kupang banding ke PT dan kita menang lagi. Jadi kita menang di dua tingkat pengadilan itu. Sekarang Pemkab Kupang ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kita tunggu putusan kasasinya seperti apa,” terang Jonas yang kini menjabat sebagai anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar.

Jonas mengaku, penasihat hukumnya sudah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kejati NTT untuk menangguhkan sementara proses penyidikan perkara ini sampai dengan putusan perkara perdata memperoleh kekuatan hukum tetap. “Ada edaran dari Jaksa Agung RI bahwa apabila dalam sengketa kepemilikan terdapat dugaan tindak pidana korupsi, maka selesaikan dulu perkara perdatanya, baru proses pidananya. Tapi yang pasti, kita akan hormati proses di Kejati NTT walaupun kondisi saya belum sehat benar,” ungkap Jonas. (rnc09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *