oleh

Ditetapkan DPO oleh Kejari Taput, Prof Henuk Beri Penjelasan

Kupang, RNC – Prof. Yusuf Leonard Henuk resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Henuk menjadi DPO dalam kasus dugaan penghinaan.

Melansir digtara.com, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, Prof. Henuk sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejari Taput. Namun Prof. Henuk tak kunjung hadir.

banner BI FAST

“Kejari Taput lalu melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediamannya. Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai DPO,” kata Yos, Rabu (24/8/2022).

Yos menjelaskan perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan jaksa adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan. “Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Yos.

Pihaknya berharap Prof. Henuk segera menyerahkan diri untuk segera dilaksanakan eksekusi. “Jika yang bersangkutan tidak berkenan hadir maka kami akan terus melakukan pencarian dan penangkapan,” katanya.

Terpisah, Prof. Henuk kepada RakyatNTT.com via telepon, Kamis (25/8/2022) siang, menjelaskan DPO tidak bisa diberlakukan oleh jaksa untuk kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apalagi terdakwa tidak pernah bertemu jaksa di pengadilan. “Betul DPO tidak diatur dalam KUHAP, tetapi sudah aneh dan janggal jaksa bisa memiliki kewenangan melakukan DPO, padahal jelas dalam surat Terdakwa ke Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, jelas ada tercantum No. HP.: 08121236597, sehingga Terdakwa menduga ini hanya akal-akalan saja oleh jaksa dibuat DPO tanpa memahami prosedur penerbitan DPO yang benar,” jelas Prof. Henuk dalam surat klarifikasinya.

Ia mempertanyakan penerbitan surat DPO jaksa, sebab dalam putusan hakim tidak ada perintah penahanan. “Fakta berbicara, banyak ditemukan eksekusi tidak dapat dilaksanakan, karena tidak ada perintah penahanan dalam vonis oleh hakim, sehingga terkesan patut diduga harus segera dilakukan jemput paksa untuk menjebloskan Terdakwa ke penjara hanya sekadar untuk memenuhi pesanan atau order dari pihak lain, walau secara hukum tidak mungkin terjadi karena tidak hanya tidak ada perintah penahanan dalam vonis oleh Hakim, tetapi terpenting melanggar Poin (1) Pasal 205 ayat (1) KUHAP dan (2),” jelas mantan akademisi Undana ini.

Untuk diketahui, Prof. Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Prof. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput.

Prof. Henuk diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

(*/dig/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *