Kefamenanu, RNC– Ikatan Wartawan Timor Tengah Utara (INTAN TTU), mengutuk keras aksi premanisme yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal, terhadap Fabian Latuan, pemimpin redaksi Suara Flobamor.com, di depan gedung PT. Flobamor Kupang, Selasa (26/4/2022).
Melalui siaran pers yang diterima RakyatNTT.com, Kamis (28/4/2022), Ketua INTAN TTU, Yohanes V. Siki menegaskan, aksi percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabi Latuan, adalah tindakan berencana, yang dibaliknya diduga ada aktor intelektual yang mencoba membungkam kerja – kerja jurnalis. INTAN menilai, upaya pembunuhan yang coba dilakukan oknum tak dikenal terhadap wartawan, merupakan tindakan keji yang tidak berprikemanusiaan, serta melanggar hak-hak asasi seseorang.
INTAN menduga, aksi pemukulan terhadap wartawan Fabi Latuan memiliki hubungan erat dengan pemberitaan soal dividen Rp 1,6 miliar yang harus disetor PT. Flobamor kepada Pemprov NTT tahun 2019 dan 2020. Pasalnya, peristiwa percobaan pembunuhan tersebut terjadi sesaat setelah jumpa pers untuk klarifikasi dari pihak managemen PT. Flobamor Kupang, berakhir.
Dari peristiwa percobaan pembunuhan dan penganiayaan secara sadis dan tak berprikemanusiaan, yang dilakukan terhadap wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi Suaraflobamora.com, Fabi Latuan, maka INTAN TTU menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan orang – orang tak dikenal, terhadap wartawan media online Suaraflobamora.com, Fabianus Latuan, di depan gedung PT. Flobamor, Jl. Teratai No. 5 Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Selasa, tanggal 26 April 2022.
2. Mendesak aparat kepolisian segera menangkap dan menahan para pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan, terhadap wartawan Fabianus Latuan, serta diproses dan diberi hukuman sesuai ketentuan perundang – undangan yang berrlaku.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual di balik peristiwa penganiayaan dan percobaan pembunuhan, terhadap wartawan serta Pemimpin Redaksi Suara flobamora.com, Fabianus Latuan.
4. Mendesak aparat Kejaksaan dan KPK, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dividen PT. Flobamor sebesar Rp 1,6 miliar Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
5. Mengajak semua komponen masyarakat, untuk mendukung proses hukum terhadap setiap oknum yang berlaku sewenang – wenang terhadap para pekerja media, yang berusaha membongkar mafia korupsi di Provinsi NTT. (*/rnc)