Palsukan Surat Pencairan Beasiswa, Kepala SMA Sinar Pancasila Kupang Ditahan Kejari

Headline, Hukrimdibaca 9,083 kali

Kupang, RNC – Setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melakukan eksekusi terhadap Welly M. Dimoe Djami selaku Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) Sinar Pancasila Kupang.

Untuk diketahui, Welly M. Dimoe Djami merupakan terpidana dalam kasus pemalsuan surat pencairan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014 pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Sinar Pancasila Kupang.

Terkait hal itu, Senin (10/1/2022), Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Noven V. Bulan, S. H, M. H membenarkan adanya eksekusi terhadap terpidana Welly M. Dimoe Djami selaku Kepsek SMA Sinar Pancasila Kupang.

“Iya benar. Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Welly M. Dimoe Djami selaku Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila Kupang dalam kasus pemalsuan surat pencairan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014,” kata Noven.

Menurutnya, terpidana dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Kota Kupang berdasarkan putusan MA RI yang mana terpidana divonis selama lima (5) bulan penjara. “Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang mana terpidana divonis selama lima (5) bulan penjara dengan perintah ditahan,” terang Noven.

Sebelum dibawa ke Lapas Kupang, lanjut Noven, terpidana mengikuti pemeriksaan kesehatan berupa rapid test dan dinyatakan sehat sehingga layak ditahan di Lapas Perempuan Kupang.

Terpidana Wely, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 263 ayat 1.

Ditambahkan Noven, saat dilakukan eksekusi oleh jaksa Eksekutor pada Kejari Kota Kupang, terpidana Welly M. Dimoe Djami tidak melakukan perlawanan.

Dalam proses eksekusi ini, jaksa Evelin Dimu Hau, Nova Sina dan Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Agus Deddy dibantu aparat kepolisian dari Polsek Kelapa Lima.

(*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment