Restorative Justice, Kejari Manggarai Setop Kasus Pencurian di Ruteng

Hukrim, Manggaraidibaca 488 kali

Ruteng, RNC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah menghentikan perkara Tindak Pidana Pencurian Laptop dengan Tersangka Yuventus Hardin bin Fransiskus Hampur. Pihak Kejari Manggarai menghentikan perkara Yuventus dengan mengedepankan keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Penghentian perkara ini diterbitkan atas sejumlah syarat yang telah terpenuhi. Syarat tersebut di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, selanjutnya ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Syarat lainya tidak adanya kerugian yang ditimbulkan kepada korban dikarenakan barang curian hasil perbuatan tersangka berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada korban.

“Sehingga memenuhi kriteria untuk dilakukan Penghentian penuntutan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Kajari Manggarai Bayu Suguri kepada media ini, Rabu (27/04/2022).

Bayu menjelaskan motif tersangka Yuventus mencuri laptop beserta charger milik korban atas nama Venasius Alfando Satrio demi memenuhi kebutuhan untuk biaya servis sepeda motor agar dapat digunakan kembali untuk aktivitas kuliahnya sehari-hari.

“Kemudian pada tanggal 20 April 2022, setelah upaya perdamaian dilaksanakan, korban memaafkan perbuatan yang dilakukan tersangka serta tidak ada dendam demi menjaga persahabatan mereka berdua sehingga tercipta kesepakatan para pihak untuk berdamai tanpa syarat agar Tersangka bisa melanjutkan aktivitas kuliahnya hingga selesai,” ujar Bayu.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut diawali dengan proses perdamaian berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRINT-48/N.3.17/Eoh.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, S.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Sendhy Pradana Putra, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Ariz Rizky Ramadhon, S.H. selaku fasilitator pada Kejaksaan Negeri Manggarai.

Setelah upaya perdamaian dilaksanakan, JPU pada Kejaksaan Negeri Manggarai mengusulkan penghentian penuntutan tersebut pada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Atas usulan tersebut, selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui kegiatan Ekspose Perkara secara virtual yang dilaksanakan pada hari Selasa, 26 April 2022.

Selanjutnya hari Selasa, 26 April 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai (Bayu Sugiri, S.H.) menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara kepada Tersangka atas nama Yuvensius Hardin bin Fransiskus Hampur yang disaksikan oleh sejumlah pejabat teras Kejari Manggarai, Korban, tokoh masyarakat, keluarga korban dan keluarga tersangka. (rnc19)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *