Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati! Ayah Korban: Terima Kasih Hakim

Headline, Hukrim, Kota Kupangdibaca 5,589 kali

Kupang, RNC –Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kupang, Rabu (24/08/2022).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wari Juniati, SH., MH di PN kupang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati,” lanjut Hakim Ketua.

Hal yang memberatkan dalam putusan ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang wanita dan anaknya dengan cara merencanakan pembunuhan. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Hakim menilai perbuatan yang dilakukan tidak manusiawi dan terdakwa berusaha menghilangkan barang bukti dan jasad korban.

Menanggapi putusan hakim, keluarga korban yang diwakili bapak dari korban, Saul Manafe, berterima kasih kepada pihak PN, Aliansi Pencari Keadilan dan seluruh masyrakat yang ikut mengawal kasus tersebut.

“Kami merasa keadilan benar-benar ditegakkan. Randy mendapat hukuman yang setimpal. Terima kasih kepada PN, aliansi dan seluruh masyarkat Kota Kupang,” kata Saul.

Sebelumnya, Randy dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus kematian Astri dan Aael.

(rnc26)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *