DPRD-Pemkot Kupang Sepakat Akomodir Anggaran PPPK dalam APBD Perubahan 2022

Headline, Kota Kupangdibaca 2,031 kali

Kupang, RNC – Rapat dengar pendapat di DPRD Kota Kupang, Jumat (19/8/2022), memutuskan penganggaran Pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 425 orang di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, dipastikan diakomodir dalam perubahan anggaran tahun 2022 ini. Namun harus melalui konsultasi dengan Pemerintah Pusat.

Dalam pembahasan tersebut, hadir 425 PPPK yang telah lulus seleksi tahap I dan II tahun 2021. Terdapat satu orang yang mengundurkan diri. Asisten II Setda Kota Kupang, Yanuard Dali menyampaikan, penganggaran pengangkatan PPPK mengalami kendala lantaran surat dari Kementerian Keuangan RI baru diterima Desember 2021. Sedangkan penetapan APBD 2022 telah dikukuhkan bersama DPRD pada November 2021.

Karena itu, penganggaran akan dilakukan pada pembahasan perubahan APBD 2022 September bulan depan. Yanuar menjelaskan, anggaran Dana Alokasi Umum yang ditransfer Pemerintah Pusat ke rekening Pemkot senilai Rp 33 miliar, memang dikhususkan untuk gaji. Tapi karena keterlambatan SK Menkeu, maka dialokasikan ke kegiatan lainnya. “Keuangan dipastikan dianggarkan pada perubahan anggaran, karena aturan dari Kementerian Keuangan diberikan kepada Pemerintah Kota sudah melebihi atau melewati waktu penetapan,” ungkapnya.

Hal tersebutlah yang memantik perdebatan panjang, tentang DAU yang ditransfer tersebut. Sehingga, Pemkot memastikan akan melakukan konsultasi dengan BKN dan kementerian terkait, agar penganggaran PPPK bisa dilangsungkan dalam Perubahan APBD 2022 nanti.

Sementara Kepala Badan Pelatihan, Pendidikan dan Kepegawaian Daerah Kota Kupang, Abraham DE Manafe mengatakan, pemberkasan PPPK sudah dilakukan dan telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara RI. “Dari 426 orang, ada delapan yang tidak terakomodir karena terlambat menginput data keterangan kesehatan dari dokter. Tapi kita sudah berkoordinasi dengan BKN untuk segera mengakomodir,” jelasnya.

Sebagai solusinya, terkait dengan SPMT yang akan dikeluarkan jika sudah dianggarkan pada perubahan anggaran nanti, Abraham mengatakan tetap terhitung mulai Oktober 2022. “Pada prinsipnya, kita tinggal menunggu penetapan NIP, kemudian nanti dari BKN akan mengirim ke Pemkot Kupang cq BPPKD, lalu kita buat SK pengangkatan. Dan, SK pengangkatan itu terhitung sejak tanggal penetapan NIP,” kata Ade Manafe.

Anggota DPRD, Tellend Mark Daud menegaskan, sejujurnya anggaran DAU itu sudah dipergunakan melalui rencana Pemkot tahun ini. Karena itu, sebaiknya harus ada usulan lagi tentang anggaran PPPK melalui konsultasi yang baik dengan kementerian terkait. Ia menambahkan, karena salah kaprah pada keputusan Pemkot untuk menganggarkan dana bagi PPPK, maka harus disepakati diperubahan anggaran. Dan gaji para PPPK harus terhitung sesuai SK berdasarkan aturan Pemerintah Pusat yang menyatakan terhitung sejak Januari 2022. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *