Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang sedang memproses gaji para PPPK yang lulus seleksi Tahap I. Dipastikan pada April ini gaji PPPK akan dicairkan. Hal ini disampaikan Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).
Kepada RakyatNTT.com, Yanuar mengatakan, proses pencairan gaji sedang dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Kupang. Khusus untuk para PTT yang lulus seleksi PPPK Tahap I akan menerima gaji PPPK.
“PTT yang sudah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus untuk tahap 1 itu tinggal menunggu SK. Itu sudah berproses dan di April ini tinggal menunggu SK. Jadi Pemerintah Kota tidak akan mencairkan gajinya PTT untuk April ini karena sudah masuk dalam gaji PPPK untuk April ini. Ini khusus untuk PPPK tahap I,” jelasnya.
Sedangkan untuk PTT lainnya yang sedang mempersiapkan diri untuk seleksi Tahap II akan menerima gaji bulanan sebagai PTT. Dan untuk saat ini SK pengangkatakannya berlaku hingga Agustus 2025.
“Kemudian nanti ada lagi yang baru mau tes untuk gelombang II itu antara bulan April sampai bulan Mei (2025) sesuai informasi dari BKN. Nah itu yang kami tetap anggarakan gajinya sebagai PTT sampai bulan Agustus. Jadi kalau sampai di Agustus nanti sudah diangkat, maka kami tidak anggarkan untuk gaji PPPK,” ungkapnya.
Untuk diketahui, PPPK lingkup Pemkot yang lulus dalam seleksi Tahap I berjumlah 1.751 orang. (rnc04)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com