oleh

Ini Kata Yani Kota soal Pergantian Ketua DPD Partai Berkarya Ende

Ende, RNC - DPW Partai Berkarya Provinsi NTT telah menerbitkan SK untuk menetapkan Marianus Laka sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Ende menggantikan Yani Kota. Hal ini menuai protes Yani Kota sebab SK tersebut tidak sesuai dengan AD/ART partai.

Yani Kota kepada RakyatNTT.com, Rabu (10/3/2026) mengatakan dirinya juga mendapat SK dari DPP Partai Berkarya, termasuk dari DPW Partai Berkarya Provinsi NTT. “Kalau omong Menkumham, SK saya di Pak Tommy ada juga di Pak Muchdi. Saya salah satu pendukung Munaslub yang dilakukan pak Muchdi,” katanya.

Ia juga mengatakan, dirinya merupakan salah satu ketua DPD yang mendukung Munaslu Partai Berkarya. “Saya kaget, DPW membuat konflik di antara kami yang ada di sini. Menjadi pertanyaan, saya orang militan Berkarya. Tapi jadi pertanyaan apakah sudah sesuai AD/ART? Apakah sesuai dengan hasil Rapimnas,” ujarnya.

Ia mengatakan sangat menyesal DPW telah menciptakan konflik di Partai Berkarya Kabupaten Ende. “DPW mengeluarkan SK tanpa Muswil. Ketua Sesuai mekanisme, DPW yang baru tanpa Muswil tidak bisa mengeluarkan SK. Yang bisa mengeluarkan SK adalah DPP hasil rapimnas I di bawah kepemimpinan pak Muchdi. Dan hasil rapimnas itu, ketua, sekretaris, bendahara pertama adalah anggota DPRD. Pertimbangannya seorang anggota DPRD wajib masuk KSB,” katanya.

BACA JUGA: Marianus Laka Ditunjuk jadi Ketua DPD Partai Berkarya Ende Gantikan Yani Kota

Ia menambahkan, DPW sudah melakukan hal yang konyol karena melakukan konflik di setiap kabupaten yang ada di Provinsi NTT dan tidak menjalankan keputusan ketum dan sekjen. Karena di NTT anggota DPRD tidak satu pun masuk dalam jajaran KSB. Padahal, ini menjadi keputusan Rapimnas.

“DPW NTT tidak mampu merangkul semua DPRD yang ada di NTT, sehingga 9 DPRD kabupaten tidak masuk KSB. Tidak mampu melaksanakan keputusan ketum Berkarya. Saya kader Berkarya dan tahu betul pengurus pusat maupun wilayah dan sampai saat ini tidak ada satu pun teguran tertulis, baik SP 1, SP2 atau SP3. Kalaupun ada teguran, harus berupa surat menyurat,” kata Yani.

RakyatNTT.com masih berupaya mengkonfirmasi pengurus DPW Partai Berkarya Provinsi NTT.

(rnc16)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *