oleh

JPU Terima Surat Pemberitahuan Putusan Banding Debitur Nakal Bank NTT

Kupang, RNC – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang telah memutus perkara banding yang diajukan para terdakwa kasus korupsi dana kredit Bank NTT Cabang Surabaya. Para pemohon banding diantaranya Stefanus Sulayman, Yohanes Ronald Sulayman, Loe Mei Lien alias Indrasari, Kho Wie alias Willyan Kodrata, Siswanto Kodrata, Muhammad Ruslan dan Bong Bong Suharso.

Dalam amar putusan, permohonan banding dari para  terdakwa memang dinyatakan diterima. Majelis hakim tinggi yang memeriksa perkara ini juga memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang yang dijatuhkan kepada beberapa terdakwa. Antara lain mengenai nominal uang pengganti (UP) kerugian negara, penjatuhan pidana atas kerugian negara yang tidak terbayarkan dan barang bukti. Namun selain dari pada perbaikan-perbaikan yang ada, majelis hakim tinggi tetap menguatkan putusan Pengadilan Tipikor dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Terhadap putusan banding tersebut, ada 3 terdakwa yang sudah mengajukan kasasi yakni Loe Mei Lien, Kho Wie alias Willyan Kodrata dan Siswanto Kodrata. Sedangkan Stefanus Sulayman, Yohanes Ronald Sulayman, Muhammad Ruslan dan Bong Bong belum mengajukan kasasi.

Hendrik Tiip selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi RakyatNTT.com, Senin (22/2/2021) mengaku telah menerima akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Kupang atas perkara para terdakwa. “Suratnya pemberitahuan putusan banding tersebut telah saya terima dari Jurusita Pengadilan Negeri Kupang,” sebut Hendrik.

Menurut Hendrik, Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara banding ini sependapat dengan Penuntut Umum bahwa tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi di bidang perbankan dan bukan tindak pidana perbankan. “Kami memberi apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara banding ini,” ujarnya.

Penuntut Umum, lanjut Hendrik, tentu akan bersikap jika para terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan demikian jika para terdakwa menempuh langkah hukum ini, maka penuntut umum wajib menyatakan kasasi dan memasukan memori kasasi. “Waktunya 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan banding,” ungkapnya.

Berikut putusan terhadap debitur-debitur nakal Bank NTT oleh pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor) yang diperkuat dan diperbaiki oleh pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Kupang).

* Stefanus Sulayman

Putusan yang diperkuat: Pidana penjara selama 18 tahun. Denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan. Membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp. 60.630.515.166,00 subsidair pidana penjara selama 15 tahun.

Putusan yang diperbaiki: Subsidair UP kerugian negara dari 15 tahun menjadi 2 tahun.

* Yohanes Ronald Sulayman

Putusan yang diperkuat: Pidana penjara selama 12 tahun. Denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp.49.370.040.435,00 subsidair pidana penjara selama 12 tahun.

Putusan yang diperbaiki: Subsidair UP kerugian negara dari 15 tahun menjadi 2 tahun.

* Loe Mei Lien

Putusan yang diperkuat: Pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.828.483.331,00 subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan yang diperbaiki: Barang bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 165, sebidang tanah seluas 4.576 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kelurahan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur atas nama Ahmad Tursidi dikembalikan kepada kepada pemiliknya Ahmad Tursidi.

* Kho Wie alias Willyan Kodrata

Putusan yang diperkuat: Pidana penjara selama 8 tahun. Denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.402.096.325,00 subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan yang diperbaiki: –

* Siswanto Kodrata

Putusan yang diperkuat: Pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp.179.434.369 subsidair pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan yang diperbaiki: –

* Muhammad Ruslan

Putusan yang diperkuat: Pidana penjara selama 10 tahun. Denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Uang yang disita dari terdakwa sejumlah Rp.9.509.924.588,00 diperhitungkan untuk membayar UP kerugian keuangan negara sejumlah Rp9.050.000.000,00. Memerintahkan sisa uang sejumlah Rp.459.924.588,00 dikembalikan kepada terdakwa. Barang bukti Nomor 1 sampai 816, 818 sampai dengan nomor 848, 850 sampai dengan 1087 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunalam dalam perkara lain.

Putusan yang diperbaiki: Barang bukti berupa sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 188 dengan luas 300 M2 serta sebidang tanah (nomor 813) dan bangunan dengan SHM Nomor 189 dengan luas yang sama (nomor 814) atas nama Tjandra Lima beralamat di Desa Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Madya Surabaya diikembalikan kepada Tjandra Liman. Sebidang tanah dengan SHM Nomor 888 dengan luas 24.681 M2 atas nama Siti Fauziah beralamat di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo (nomor 815) dikembalikan kepada Siti Fauziah.

* Bong Bong Suharso

Putusan yang diperkuat: Pidana penjara selama 7 tahun. Denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan yang diperbaiki: –

(rnc09)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *