Ende, RNC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menunjukan keseriusan dalam menangani dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand (SG) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 49 miliar pada sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende.
Kamis (27/3/2025) lalu, Kepala Kejari Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT: 04/N.3.14/Fd.1/03/2025 sebagai dasar bagi penyidik untuk melakukan tindakan hukum terhadap kasus ini.
Informasi terkait penanganan kasus ini disampaikan langsung oleh Kajari Ende, Zulfahmi dalam jumpa pers, Kamis (24/4/2025).
Menurut Zulfahmi, berdasarkan Sprint yang dikeluarkan pada 27 Maret lalu, tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejari Ende telah mengambil keterangan dari sejumlah pejabat di lima OPD, yakni Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kadis PUPR, dan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD.
Dari data yang diperoleh, lanjut Zulfahmi, terdapat 22 OPD di Pemkab Ende yang telah merealisasikan 100 persen pekerjaan-pekerjaan ataupun kegiatan-kegiatannya. Namun belum dilakukan proses pencairan atau belum dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut.
“Pekerjaan telah diselesaikan oleh rekanan, baik melalui penunjukan langsung (PL) maupun melalui proses lelang. Tapi rekanan belum dibayar hingga saat ini. Nilainya sebesar Rp 49 miliar dan mungkin lebih. Itu yang kita selidiki mengapa Pemda tidak melakukan pembayaran,” ujar Kajari Ende, Zulfahmi didampingi Kasi Pidsus Yuli Partimi dan Kasi Pidum, Nanda Yoga.
Zulfahmi menambahkan, tim penyidik masih harus mengumpulkan data dan bahan keterangan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menganalisa apakah dalam pengelolaan anggaran dana DAK dan DAU SG tahun anggaran 2024, terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
Saat ditanya terkait pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan, Zulfahmi menyebut sederet pejabat. Antara lain Penjabat (Pj) Bupati yang bertugas saat itu, Sekda serta beberapa kadis dan bendahara pada masing-masing OPD.
“Intinya keterangan-keterangan dari mereka akan diambil sebagai pendukung data. Ini membuktikan bahwa negara hadir dan memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait hal ini,” pungkasnya. (rnc)