Kabar Gembira! 1 Keluarga Bisa Dapat BLT PKH Rp 10,8 Juta, Cek di Sini

Ekonomi, Nasionaldibaca 349 kali

Jakarta, RNC – Pemerintah menebar sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Salah satunya adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau BLT PKH.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK ), Rachmat Koesnadi menyebutkan total bansos PKH yang dapat diterima satu keluarga mencapai Rp 10,8 juta per tahun.

“Paling besar penerima bantuannya setahun Rp 10.800.000 (per keluarga),” kata dia kepada detikcom, Rabu (13/1/2021).

Apa syaratnya? dalam 1 keluarga, BLT PKH diberikan untuk ibu hamil maksimal untuk dua kali kehamilan, anak usia dini 0-6 tahun maksimal 2 anak, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, lansia di atas 70 tahun maksimal 1 orang, dan penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang.

Tapi, dalam 1 keluarga, bansos PKH hanya diberikan maksimal untuk 4 orang saja dengan bantuan maksimal tak lebih dari Rp 10,8 juta. Tentu saja, yang berhak mendapatkan adalah keluarga dengan kategori Desil 1 = Sangat Miskin, Desil 2 = Miskin, dan Desil 3 = Hampir Miskin.

“Kalau misalnya tadi ibu hamil Rp 3 juta, balita Rp 3 juta, dalam satu keluarga yang sama, kemudian ada lanjut usia, atau ada penyandang disabilitas juga, itu paling maksimal dia akan dapatkan Rp 10.800.000 (per keluarga),” jelasnya.

Mereka akan diverifikasi dan validasi untuk mengetahui dalam 1 keluarga ada berapa anggota keluarga yang masuk kategori berhak menerima bansos PKH.

Namun perlu diketahui, BLT PKH ini bukan program baru. Rachmat menjelaskan bansos PKH bukanlah program baru pemerintah. Dia menjelaskan belakangan program ini disebut sebagai BLT PKH sehingga ada salah pemahaman di masyarakat.

BACA JUGA: Mantap! Bansos Tunai Cair dan Ditransfer, Segera Cek Rekening!

“Akhirnya gini, ‘oh ada program yang lain ya?’ gitu. ‘Oh ada yang baru ya, ada BLT PKH sekarang’ gitu. Padahal ini program lama, dari 2007 sampai sekarang, dianggapnya ada program baru,” kata dia kepada detikcom.

Dia menjelaskan meskipun BLT dan PKH sama-sama bantuan berupa uang, namun mekanismenya berbeda, yang mana BLT bentuknya uang tunai yang dikirim secara langsung melalui PT Pos.

Sementara itu, bansos PKH ditransfer ke rekening penerima manfaat melalui bank-bank BUMN atau Himbara, terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

“Padahal sudah dikenal dari dulu bansos nontunai PKH, bantuan PKH lah gitu, nggak ada BLT. Kalau BLT tadi yang langsung tunai lewat PT Pos karena itu langsung uang. Kalau (PKH) ini masuk rekening, jadi nontunai,” jelasnya.

Selain itu, dia menerangkan kalau BLT sifatnya hanya sementara, dalam hal ini ketika terjadi pandemi COVID-19. Sedangkan PKH adalah bansos rutin.

“Kalau ini kan konsisten bantuan PKH itu, sudah bertahun-tahun, bisa 5-6 tahun itu bantuannya. Kalau yang BLT itu temporary hanya 3 bulan-4 bulan sesuai kalau terjadi krisis ya, sekarang karena COVID nih 3 bulan-4 bulan itu, BLT,” tambah Rachmat.

(*/dtc/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *