Jakarta, RNC – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 PNS cair pada 1 Juli 2022.
Dia menyebut kalau ebijakan ini diberikan pada momentum awal tahun ajaran baru. Alasannya agar bisa digunakan untuk elanja pada sektor pendidikan meningkat dan diharapkan mengakselerasi pertumbuhan konsumsi masyarakat.
“Pemberian gaji ke-13 ini akan tetap memperhatikan keseimbangan dan batas kemampuan keuangan negara,” ujarnya dikutip dari akun resmi Instagramnya @smindrawati pada Rabu (29/6/2022).
Dia juga membeberkan besaran yang akan diterima PNS dalam gaji ke-13 tersebut.
Di mana ASN dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dia berharap pemberian gaji ke-13 ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Terakhir, dia mengucapkan rasa terima kasih kepada para PNS yang sudah berjuang di masa pandemi Covid-19.
“Terima kasih atas dedikasi para ASN yang senantiasa melaksanakan tugas di tengah tingginya risiko pandemi demi mengawal pemulihan ekonomi Indonesia. Mari tetap bekerja setulus hati, berikan yang terbaik untuk masyarakat melalui pelayanan dan kinerja yang optimal,” tutupnya. (*/okz/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com