Tidak Dapat DID, Pemkab Manggarai Jangan Diam

Manggaraidibaca 207 kali

Ruteng, RNC - Kabupaten Manggarai yang tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun 2022 ini, memantik tanggapan dari Yoakim Y. Jehati, anggota DPRD Manggarai asal Cibal. Ia meminta pemerintah daerah jangan diam dalam menghadapi persoalan tersebut. “Kita mendorong pemerintah daerah untuk intens melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat,” kata Yoakim melalui pesan WhatsApp kepada RakyatNTT.com, Rabu (29/6/2026).

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Manggarai itu menegaskan, pemerintah daerah harus mendapatkan informasi dari pemerintah pusat, terkait alasan Manggarai tidak mendapatkan DID. Dan, kata Yoakim, informasi tersebut harus disampaikan kepada masyarakat. Dengan mengetahui titik persoalan, maka pemerintah daerah bisa melakukan perbaikan. Sehingga ke depan, Manggarai bisa kembali mendapatkan dukungan anggaran melalui DID.

“Kita minta keseriusan pemerintah daerah untuk berkordiansi dengan kementerian terkait di Jakarta, jangan hanya diam! Daerah sangat membutuhkan kucuran dana dari pusat. Apalagi tahun 2022 ini, Pemkab Manggarai juga tidak mendapatkan alokasi Dana DAK dari pemerintah pusat,” ungkap Yoakim.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Manggarai tidak mendapat Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia untuk tahun 2022. Data yang diperoleh media ini dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Tahun Nomor : S-1/PK.2/2022, Tanggal 11 Januari 2022, nama Kabupaten Manggarai tidak masuk dalam daftar penerima DID.

DID merupakan dana stimulus dari Kemenkeu yang bertujuan untuk mendorong kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola APBD, peningkatan layanan dasar publik bidang kesehatan, pendidikan, penyediaan infrastuktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan perekonomian daerah.

Sekda Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus menjelaskan, pemerintah daerah bingung dan tidak tahu mengapa Kabupaten Manggarai tidak mendapatkan DID. Padahal, tiga tahun sebelumnya Manggarai selalu mendapatkan DID. Tahun 2019, Manggarai mendapatkan DID sebesar Rp 39 miliar, tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar, dan tahun 2021 sebesar Rp 20 miliar lebih. (rnc23)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *