Kupang, RNC – Penjabat Wali Kota Kupang, NTT Fahrensy Funay menegaskan kepada para ASN di lingkup Pemkot Kupang untuk menjaga netralitas di masa kampanye Pemilu 2024. Hal ini disampaikannya saat membuka seminar peningkatan kapasitas ASN beberapa waktu lalu di Kupang.
Fahren-sapaan karib penjabat wali kota menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang akan datang.
Selaku Penjabat Wali Kota Kupang, ia mengatakan, seminar peningkatan kapasitas ASN didesain karena Indonesia akan mengadakan Pemilu, Pilkada serentak.
Oleh karena itu, Pemkot Kupang melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang bekerja sama dengan Kemendagri merancang kegiatan ini untuk memberi edukasi, pengertian dan pemahaman kepada seluruh ASN untuk bagaimana menghadapi Pemilu dengan damai, berintegritas dan bermoral.
Fahren berharap seminar ini dapat menambah wawasan dan pemahaman akan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kalau ASN yang sudah mengikuti seminar ini lalu terpotret dan tidak netral, maka itu salah sendiri. Sebab, Pemkot Kupang telah berusaha dengan baik untuk memberikan pemahaman yang cukup bagi semua ASN, walaupun ASN memiliki hak pilih dan diatur di dalam konstitusi,” tandasnya.
Hak pilih ASN tidak boleh digunakan secara terbuka atau dalam bentuk kampanye. “Sehingga saat ini, kita ASN baik penjabat wali kota, OPD, Camat maupun lurah se-Kota Kupang mengikuti seminar agar memiliki pengetahuan yang cukup menjelang pemilu,” kata Fahren.
Menurutnya, dalam konteks Pemilu, prinsip netralitas ASN selalu menjadi perbincangan hangat. Namun tentunya ASN juga memiliki hak pilih, tetapi tidak boleh terbuka yang cenderung mengarah pada kampanye.
Ia menegaskan agar ASN hanya menggunakan hak pilih di balik bilik suara sehingga tidak dicuriagai. Ia berpesan kepada para ASN agar tidak terlibat pada kepentingan salah satu pihak baik presiden, caleg DPR RI, DPD, DPRD NTT, maupun DPRD Kota Kupang yang bisa berdampak pada profesi serta berdampak pada kepercayaan publik.
Karena menurutnya, pemilu yang bebas, adil, sumberdaya negara seperti birokrasi, keuangan dan kewenangan tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak.
Pasalnya ketentuan dalam norma etika netralitas ASN dalam pemilu telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2018 atau lebih dikenal dengan sebutan undang-undang ASN dan surat edaran Menpan RB nomor B 71 MSM00/2017.
Jika ASN tidak menjaga netralitasnya maka bisa terjadi hal-hal yang terjadi yakni mengganggu kepentingan masyarakat dan distorsi serta timbul hal-hal negatif lainnya. “Sehingga saya berharap seminar ini dapat dijadikan forum diskusi serta sarana untuk menambah wawasan para peserta khususnya para pejabat hingga staf dalam lingkup pemerintah Kota Kupang akan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan pemilu,” jelas Fahren.
Menurutnya, ASN yang melanggar pasti dikenakan sanksi sesuai PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Senada dengan Penjabat Walikota, Penjabat Sekda Kota Kupang ADE Manafe secara tegas berbicara mengenai Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang sekarang direvisi dengan UU nomor 20 tahun 2023 yakni ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sedangkan PTT tidak diatur dalam UU nomor 20 tahun 2023 ini.
Tetapi, PTT Kota Kupang diatur dalam Perwali nomor 30 tahun 2019 dimana mengatur bahwa PTT tidak boleh berpolitik praktis, karena para PTT itu mendapat gaji dari APBD Kota Kupang. “Sehingga jelas bahwa PTT walaupun bukan ASN tetapi mereka tidak boleh berpolitik praktis karena makan dari APBD yang diatur dalam Perwali,” kata Ade. (rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com