Oleh Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi
Temuan terbaru Pansus DPRD Sikka pada penyalahgunaan Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka sebesar Rp. 988.765.648, menjadi puncak gunung es korupsi di Sikka, karena mulai muncul jejak korupsi lain selama penanganan COVID-19.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus III DPRD Sikka bersama BPBD Sikka terkait LHP BPK beberapa waktu lalu, Pansus mengungkap adanya 3 (tiga) tim lain bentukan Robi Idong, bekerja sejak Juni s/d Oktober 2021, di luar Satgas Covid-19. Tim dimaksud adalah Tim Pengendali, Tim Pengawas Lapangan dan Tim Pendukung.
Penelusuran media, terungkap ada 3 (tiga) Tim dibentuk secara tumpang tindih, hanya dengan Surat Tugas dari Bupati Sikka. Untuk Tim Pengendali ditugaskan kepada Sekda Sikka, Kepala Inspektorat Sikka, Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Sekretaris BPKAD dan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD, tanpa jobdesc yang jelas.
Duplikasi Jabatan Modus Korupsi
Ketidakjelasan struktur, komposisi dan personalia berikut jobdesc pada Tim Pengendali ini, karena Tim Pengendali ini tidak melembaga secara legal formal pada Satgas Penanganan Covid-19, sesuai SK Bupati No. : 183/HK/2021, tgl. 29/4/2021, melainkan hanya berdasarkan Surat Tugas Bupati Sikka.
Karena itu segala biaya yan diberikan sebagai honor dan uang lelah adalah tidak sah dan berimplikasi menjadi delik korupsi serta pencucian uang. Inilah yang harus ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Sikka, yang nampak tidak bernyali dan mempermalukan Jaksa Agung, ketika menghadapi intervensi politisi tertentu (Anggota DPR RI).
Dalam Struktur dan Personalia Tim Pengendali (siluman), mereka yang duduk adalah orang-orang yang sudah memiliki jabatan di dalam SK. Bupati No. : 183/HK/2021 Tentang Satgas Covid-19, kecuali Kepala BPKAD, karena itu dipertanyakan, untuk apa Robi Idong menempatkan organ-organ di luar Satgas Covi-19 dari orang yang sama dengan menduplikasi jabatan di luar SK.No.:183/HK/202.
Ini adalah modus korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan kemasan Surat Tugas, sehingga nampak seolah-olah Tim Pengendali ini sebagai organ Satgas Covid-19 yang menyatu dan bersumber dari SK Bupati Sikka No. : 183/HK/2021, dengan Struktur dan Personalia yang hampir sama.
Kajari Khianati Jaksa Agung RI
Sebuah sumber menjelaskan bahwa seluruh personel Satgas Covid-19 yang tercatat dalam SK. Bupati No. : 138/HK /2021, semuanya dibiayai oleh APBD dari BTT Pos Covid-19 melalui DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) BPBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Adapun honor bagi personil Satgas Covid-19 Sikka adalah sebesar Rp500 ribu/orang/bulan yang disalurkan melalui Dinkes Sikka.
Kemudian muncul SK Bupati Sikka No. : 280/HK/2021, tanggal 2 Agustus 2021, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati No. : 183/HK/2021 Tentang Satgas Covid-19 Sikka, hanya berisi perubahan pada komposisi dan personalia Tim Satgas Covid-19 Sikka, namun tugas dan fungsi tetap sesuai SK Bupati Sikka No. : 183/HK/ 2021.
Temuan Pansus DPRD Sikka menjadi fakta yang menarik dimana, MRL, bendahara BTT mengaku bahwa sejak bulan Juni sampai September 2021, MRL selaku Bendahara BTT-BPBD Sikka selalu membayar uang lelah dan uang makan dari dana BTT 2021 kepada Tim Pengendali, Tim Pengawas dan Tim Pendukung siluman dari orang yang sama dengan Tim Satgas Covid-19.
Karena itu menjadi aneh kalau Kepala Kejaksaan Negeri Sikka bersama Tim Penyidiknya tidak punya nyali untuk memanggil Robi Idong, guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban pidana atas duplikasi organ-organ dan duplikasi biaya untuk memperkaya orang lain secara melawan hukum, sesuai temuan Pansus DPRD Sikka.
Kejaksaan Negeri Sikka jangan khianati Jaksa Agung dan Preiden Jokowi, yang telah instruksikan agar Aparat Penegak Hukum tegak lurus dalam penegakan hukum tetutama tindak pidana korupsi. Karena itu, panggil dan periksa Bupati Sikka Robi Idong dkk. untuk diproses hukum. (*)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com