Jakarta, RNC – Pemerintah akan menggelontorkan bantuan Rp 600.000/bulan bagi pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta/bulan. Total subsidi gaji yang diberikan itu ialah Rp 2,4 juta/pekerja. Pencairan berlangsung pada September hingga Desember 2020.
Nantinya, bantuan itu akan dicairkan 2 bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pegawai akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta (Rp 600.000 x 2). Sebagai penjelasan, pegawai swasta yang memenuhi syarat sebagai penerima subsidi gaji itu akan memperoleh bantuan 2 bulan sekali selama periode September-Desember.
“Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2020).
BACA JUGA: Bantuan Sembako Melebihi Jumlah KPM, Warga Diminta Proaktif Daftarkan Diri
Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama 4 bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Tujuannya ialah meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena COVID-19 berkurang pendapatannya.
Anggaran yang disediakan pemerintah untuk subsidi bantuan Rp 600 ribu tersebut sebesar Rp 33,1 triliun untuk 13,8 pekerja.
“Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak COVID-19,” jelas Ida.
Syarat untuk memperoleh subsidi gaji tersebut harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000/bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta/bulan.
“Penerima subsidi gaji (bantuan Rp 600 ribu) adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Ida memastikan, pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta, bukan PNS dan pegawai BUMN. Syarat untuk jadi penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000/bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Ida.
(detikcom/rnc)
Kapan cair dilabuan bajo untuk bantuan pekerja yang dirumahkan