Jakarta, RNC – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku siap menjalankan keputusan pemerintah mengenai implementasi kelas tunggal atau standar jaminan kesehatan nasional (JKN).
Hal itu menyusul kajian yang dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang menerapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dalam beleid itu sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri akan dihapus dan tergabung menjadi satu kelas yang disebut kelas tunggal atau kelas standar JKN.
“BPJS Kesehatan siap menjalankan apapun yang ditetapkan pemerintah dalam hal memastikan pembiayaan program JKN-KIS menjadi efisien dan efektif,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (22/5/2020).
BPJS Kesehatan, kata Iqbal terus melakukan koordinasi dengan DJSN dan pihak terkait mengenai rencana ini. Menurut Iqbal, penyiapan kebijakan ini pun mulai berlaku akhir Desember 2020 dan secara bertahap.
Penerapan kelas standar JKN merupakan upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).
Adapun, rencana penghapusan kelas mandiri BPJS Kesehatan sudah disetujui pada rapat tingkat menteri dan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54 B.
“Penyiapan kebijakan paling lambat Desember 2020. Implementasi secara bertahap paling lambat 2022,” ungkap dia. (hek/eds/dtc/rnc)