oleh

Mahasiswa Kecam DPRD Kota Kupang soal Mark Up Dana Tunjangan

Kupang, RNC – Gedung Kantor DPRD Kota Kupang kembali diseruduk massa pendemo, Rabu (15/11/2023) siang. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang menggelar aksi demonstrasi terkait kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan untuk 37 Anggota DPRD Kota Kupang yang tidak wajar sejak September 2022.

Pantauan RakyatNTT.com, ratusan mahasiswa ini mendatangi gedung kantor DPRD Kota Kupang dengan membawa spanduk bertuliskan penolakan kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD. Mereka juga menulis desakan agar 37 Anggota DPRD segera mengembalikan uang yang dihasilkan dari pajak rakyat tersebut.

banner BI FAST

Para pendemo menyampaikan berbagai orasi yang mengkritik DPRD. Mereka menilai DPRD Kota Kupang adalah gerombolan politisi yang tidak memikirkan kondisi masyarakat saat ini. Mereka menikmati tunjangan yang nilainya fantastis dan melawan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan dan tidak mengutamakan asas rasional dalam menetapkan tunjangan yang disiapkan mantan Penjabat Wali Kota, George Hadjoh melalui Perwali Nomor 39 Tahun 2022.

Sayangnya para mahasiswa tak bisa bertmeu langsung anggota DPRD. Di gedung DPRD Kota Kupang tak satu pun dari 40 anggota dewan yang berkantor. Kabag Umum Sekretariat DPRD, Heryadi KL yang mendatangi massa aksi pun tidak bisa memastikan kehadiran 40 anggota DPRD. Heryadi menerima dokumen tuntutan para pendemo di pelataran gedung DPRD Kota Kupang dan selanjutnya akanmenyerahkannya kepada pimpinan DPRD.

“Saya sudah menerima dokumennya, dan diteruskan nanti ke pimpinan, hari ini juga Ibu Sekwan tidak ada,” ucapnya saat diwawancarai RakyatNTT.com.

Berikut pernyataan sikap lengkap GMNI Cabang Kupang yang dibacakan Koordinator Lapangan, Ram Sabity.

Berdasarkan peraturan walikota nomor 3 tahun 2019 dijelaskan bahwa total besaran tunjangan transportasi dan perumahan bagi 37 anggota DPRD kota kupang selama 1 (satu) tahun sebesar Rp.10.212.000.000,00 dengan rincian tunjangan transportasi sebesar Rp14,5 juta per orang per bulan dan tunjangan perumahan sebesar Rp 8,5 juta per orang per bulan. Sedangkan dalam perwali yang baru (nomor 39 tahun 2022) tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD kota kupang mengalami peningkatan yang signifikan dengan total penerimaan per tahun sebesar Rp.16.872.000.000 rincian tunjangan transportasi sebesar Rp 21 juta per orang per bulan dan tunjangan perumahan sebesar Rp 17 juta per orang per bulan. Kenaikan ini dinilai tidak rasional.

Baca Juga:  Bantah Mark Up Tunjangan Salahi Aturan, Anggota Dewan Kota Kupang Siap Diperiksa

Jika dikaitkan perwali nomor 39 tahun 2022 dengan peraturan perundang-undangan yang ada diantaranya. Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD pada pasal 17 ayat 1,2,3,4,5 menjelaskan bahwa penetapan besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan besaran tunjangan tidak boleh melebihi tunjangan anggota DPRD Provinsi.

Terhadap kejanggalan tersebut di atas, GMNI yang merupakan organisasi perjuangan mengecam Anggota DPRD yang menari di atas kondisi keuangan daerah sedang tidak stabil serta ekonomi masyarakat yang terbilang rendah. GMNI juga mengecam anggota DPRD Kota Kupang yang menjadi budak eksekutif.

Terhadap peryataan di atas adapula yang menjadi tuntutan dari kami massa aksi adalah sebagai berikut:

1. Mendesak anggota DPRD Kota Kupang untuk mengembalikan anggaran tunjangan transportasi dan perumahan.

2. Mendesak DPRD membentuk pansus guna menelusuri tunjangan anggota DPRD Kota Kupang.

Usai melakukan demo di Gedung DPRD, para mahasiswa kemudian melakukan aksi di Kantor Wali Kota Kupang.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT oleh sejumlah masyarakat dan aktivis. Namun, pihak kejaksaan baru akan memeriksa para anggota dewan dan pihak-pihak terkait usai Pemilu 2024.

(rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *