Kupang, RNC – Skandal mark-up tunjangan perumahan dan transportasi untuk 37 Anggota DPRD Kota Kupang baru akan ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT usai Pemilu 2024 nanti. Hal ini dikarenakan adanya perintah Kejagung agar jaksa tidak memeriksa para calon anggota legislatif menjelang Pemilu.
Terkait kasus ini, sejumlah anggota DPRD Kota Kupang pun angkat bicara. Mereka membantah kenaikan tunjangan ini tidak bermasalah lantaran ada dasar hukumnya, yakni peraturan wali kota.
Salah satu Anggota DPRD Kota Kupang asal Fraksi Partai Golkar, Tellendmark Daud, pekan lalu menyebutkan kenaikan tunjangan ini tak bermasalah. Ia mengaku baru mengetahui kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi saat gajian. Dan ternyata tunjangan itu naik 100%.
Walau begitu, ia menyebut kenaikan tunjangan itu tidak menyalahi aturan. Pasalnya, ada dasar hukum, yakni Peraturan Wali Kota dan tercatat dalam Perda APBD yang sudah disetujui oleh DPRD melalui pembahasan di Komisi dan Badan Anggaran.
Selain itu, bahwa kenaikan tunjangan itu tidak melebihi tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Provinsi NTT. “Ada Pergubnya dan kita ini menyesuaikan. Yang penting tidak melebihi DPRD provinsi punya,” sebut Tellend sambil menunjukan Pergub tentang nilai tunjangan DPRD provinsi ke awak media.
Telled menjelaskan, jika kenaikan dua tunjangan itu dipersoalkan di Kejati, maka ia sebagai anggota yang berada di Komisi III tidak tahu-menahu soal proses pembahasannya. Ia pun siap jika dipanggil Kejati NTT untuk dimintai keterangan. “Kan keuangan daerah juga mampu dan bisa to?” ucapnya di hadapan awak media.
Sementara itu, anggota dewan lainnya, yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, Adolof Hun menyebutkan ia bersama Anggota BK DPRD akan memberikan klarifikasi soal kenaikan tunjangan. Namun ketika hendak diwawancarai, Adolof enggan berkomentar.
Sebelumnya diberitakan tidak sedikit dokumen membuktikan naiknya tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Kupang menabrak berbagai aturan hukum. Kenaikannya mencapai 100% sekaligus dan tidak sesuai harga pasar yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan redaksi RakyatNTT.com, ditemukan tiga aturan yang dilanggar DPRD dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi. Kenaikan tunjangan ini disepakati dalam sidang perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022. Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota George Hadjoh.
Penetapan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Kupang ini tidak sesuai Pasal 17 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Pada lampiran I tabel 37.2.2.19 halaman 37, harga sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon II di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp14.850.000 per bulan. Namun, DPRD dan penjabat wali kota (George Hadjoh, Red) menaikkannya menjadi Rp21.000.000 per bulan. Sedangkan tunjangan perumahan naik dari Rp8,5 juta per bulan menjadi Rp17 juta per bulan atau naik 100%.
Tak sampai di situ, DPRD juga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional. Di Pasal 8 ayat 2 huruf (a) dan (b), ditegaskan bagi daerah yang tergolong kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, maka DO (dana operasional) ketua DPRD disediakan paling banyak 4 kali uang representasi ketua DPRD. Kemudian DO wakil ketua DPRD masing-masing disediakan paling banyak 2,5 kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD. (rnc04)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com