Kupang, RNC - Skandal tunjangan DPRD Kota Kupang tahun 2022 senilai Rp16 miliar kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Peraturan wali kota yang menjadi landasan tunjangan itu pun sedang direview Inspektorat Daerah Kota Kupang.
Terkait kasus ini, DPRD Kota Kupang masih enggan berkomentar. Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung yang dikonfirmasi RakyatNTT.com, Rabu (20/9/2026), tak mau berkomentar banyak terkait kasus tunjangan yang sudah masuk kejaksaan. “Saya no comment. Belum, belum,” ujarnya singkat saat ditemui wartawan.
Untuk diketahui, Komisi I yang membahas anggaran tunjangan anggota DPRD yang diajukan penjabat wali kota saat itu, George Hadjoh melalui Sekretariat DPRD.
Terkait review yang sedang dilakukan Inspektorat terhadap Perwali Nomor 39 tahun 2022, Yuven mengatakan hal itu baik, sehingga Pemkot melaksanakannya sesuai undang-undang yang berlaku. “Review itu kan kita harapkan supaya pemerintah menjalankan sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.
Soal rekomendasi dari hasil review Inspektorat, Yuven enggan berkomentar banyak. “Yang review itu kan pemerintah. Saya tidak mau bicara hasil. Saya mendorong pemerintah melakukan review. Itu malah bagus,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, ditemukan tiga aturan yang dilanggar DPRD dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi. Kenaikan tunjangan ini disepakati dalam sidang perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022. Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota George Hadjoh.
Penetapan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Kupang ini tidak sesuai Pasal 17 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Pada lampiran I tabel 37.2.2.19 halaman 37, harga sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon II di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp14.850.000 per bulan. Namun, DPRD dan penjabat wali kota menaikkannya menjadi Rp21.000.000 per bulan.
Tak sampai di situ, DPRD juga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional. Di Pasal 8 ayat 2 huruf (a) dan (b), ditegaskan bagi daerah yang tergolong kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, maka DO (dana operasional) ketua DPRD disediakan paling banyak 4 kali uang representasi ketua DPRD. Kemudian DO wakil ketua DPRD masing-masing disediakan paling banyak 2,5 kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD. (rnc04)
Reporter: Rocky
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com












