oleh

Senior GMNI Prihatin DPRD Kota Kupang Naikkan Tunjangan saat Rakyat Menderita

Kupang, RNC – Kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan Anggota DPRD Kota Kupang disoroti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Kenaikan tunjangan ini dinilai mengkhianati rakyat karena dilakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang memprihatinkan.

Jumat (17/11/2023) lalu, tokoh masyarakat Kota Kupang yang juga alumni GMNI, Niko Frans kepada RakyatNTT.com mengatakan seharusnya Pemkot dan DPRD memiliki pertimbangan yang rasional dalam menetapkan nilai tunjangan untuk DPRD. Sangat miris jika tunjangan 37 Anggota DPRD dinaikan hingga 100% sementara masyarakat sedang berada dalam kondisi sulit dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.

banner BI FAST

“Mesti ada empati terhadap keadaan masyarakat yang setiap hari semakin sulit juga. Perlu ada penyesuaian-penyesuaian yang menuju pada asas kepatutan dan kewajaran itu,” sebutnya.

Ia menegaskan, perlu adanya penyesuaian kembali ke nilai sebelumnya. Jika DPRD bersikeras tidak menurunkan tunjangan maka bisa dipastikan tak akan diterima masyarakat, karena terjadi ketidakadilan. “Kalau menurut saya, dua item (tunjangan) itu tidak begitu krusial untuk dinaikkan,” katanya.

Menurutnya, jika dikembalikan nilai tunjangan seperti perintah Perwali yang lama yakni tunjangan perumahan senilai Rp8,5 juta per bulan dan transportasi senilai Rp14,5 juta per bulan, maka masih dalam taraf rasional dan tentu DPRD tetap menjalankan fungsi dan perannya dengan baik.

Sementara itu, Ketua Termandat GMNI Cabang Kupang, Yohanes Klau meminta Pemkot Kupang harus bijaksana dan tetap mengutamakan rakyat dalam pelayanannya. Ia berharap hasil review inspektorat daerah terhadap tunjangan DPRD tersebut harus dipublikasikan, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat.

“Kita juga akan melihat 1 sampai 2 pekan ke depan ini untuk kemudian kita akan mengecek. Tuntutan kita hari ini kemudian tidak ditindaklanjuti maka kita akan melakukan audiens dan dipastikan juga akan ada aksi besar untuk yang berikutnya soal hal kenaikan tunjangan,” tegasnya saat melakukan aksi demo di gedung DPRD.

Baca Juga:  Proyek 'Siluman' Rp2,5 Miliar di Pemkot Kupang Heboh Dibahas di DPRD

Menurut Yohanes, sangat tidak masuk akal ketika tahun 2022 itu Pj Wali Kota George Hadjoh beralasan kondisi keuangan yang anjlok sehingga terjadi pemberhentian ribuan PTT, bahkan PTT tidak diberikan upah hingga lebih dari 4 bulan di tahun 2023, namun tiba-tiba ada kenaikan tunjangan DPRD yang nilainya mencapai 100%. Sebelumnya 37 Anggota DPRD mendapatkan tunjangan perumahan berupa sewa rumah senilai Rp8,5 juta lalu naik menjadi Rp17 juta per bulan per orang dan tunjangan transportasi berupa sewa kendaraan dinas sebelumnya yaitu Rp14,5 juta naik menjadi Rp21 juta per orang per bulan.

“Kita sebenarnya sangat menyayangkan, karena dasarnya itu keuangan daerah lagi anjlok, lalu diam-diam ada tunjangan yang dinaikkan ke Anggota DPRD,” ungkapnya.

GMNI melakukan aksi demo pada Kamis (16/11) dengan harapan bisa berdiskusi dengan 40 Anggota DPRD, termasuk penjabat wali kota Fahrensy Funay. Dengan dicabutnya Perwali Nomor 39 Tahun 2022 tentang tunjangan anggota DPRD, Yohanes menilai adanya ketidaktaatan atas aturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, DPRD sebaiknya mengembalikan kelebihan tunjangan yang sudah dinikmati di tahun 2022 hingga 2023. GMNI akan terus mengawal masalah ini. “Jadi ini kami sayangkan, karena ini bisa dikatakan ada upaya untuk menguntungkan diri sendiri,” pungkasnya. (rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *