Oelamasi, RNC – Pemerintah Desa Penfui Timur berhasil mempertemukan dua pihak yang berpolemik tentang tanah Saba’at berukuran 5 hektar di Kaniti, RT 27/RW 09, Desa Penfui Timur. Telah disepakati polemik antara Yustus H. Saba’at dan Agus Saba’at Cs diselesaikan secara kekeluargaan.
Diwawancarai RakyatNTT.com usai proses mediasi, Jumat (2/5/2025), Kepala Desa Penfui Timur, Zem Tafoki menyampaikan, proses mediasi dilakukan Pemdes lantaran adanya surat permohonan agar pemerintah desa tidak menerbitkan atau memproses pelepasan hak atas tanah 5 hektar yang diketahui sudah ada aktivitas kavling untuk dijual. Selain itu, Pemdes diminta untuk mengonfirmasi adanya aktivitas kavling lahan yang tidak diketahui oleh Yustus H. Saba’at yang juga merupakan anak kandung dari ahli waris tanah Saba’at Jacob Saba’at II (almarhum).
Zem menyampaikan, dalam proses mediasi telah disepakati agar polemik antara Yustus H. Saba’at dan Agustinus Saba’at Cs diselesaikan secara kekeluargaan. Pemerintah desa akan menerima hasil pertemuan keluarga Saba’at untuk dilakukan upaya perdamaian.
“Mediasi berjalan baik. Kedua belah pihak sudah mengutarakan isi hati tentang polemik tanah dan sudah ada titik terang bahwa akan ada pertemuan internal dalam keluarga besar Saba’at. Akan ada hasil dari pertemuan internal untuk acara perdamaian,” ungkap Zem.
Zem juga menyampaikan, dalam mediasi tersebut, hadir juga para tokoh masyarakat, Job M. Taebenu, Fredik Taebenu, Nimbrot Saba’at dan Samuel Saba’at. Pihak yang berpolemik juga turut hadir yakni Yustus H. Saba’at, Agustinus Saba’at, Hengki Saba’at, Anus Bel dan Yefta Saba’at.
Sebelumnya, Yustus H. Saba’at meminta perhatian dari Pemerintah Desa Penfui Timur melalui surat permohonan agar Pemdes tidak memberikan persetujuan pelepasan hak terhadap lahan 5 hektar di RT 27/RW 09 yang dikavling oleh pihak Agustinus Saba’at Cs. Yustus juga meminta agar Pemerintah desa bisa mengonfirmasi tentang kebenaran adanya aktivitas kavling.
Tanah Saba’at di Kaniti Tidak Bisa Diklaim Sepihak
Para ahli waris sah dan cucu-cucu dari Almarhum Paulus Saba’at angkat bicara soal informasi adanya aktivitas pengkavlingan tanah berukuran 5 hektar di Kaniti, Desa Penfui Timur. Secara sah, lahan tanah yang dikavling hanya 1 hektar dan bukan menjadi milik perorangan atau milik satu ahli waris.
Mewakili 5 ahli waris, Jonathan Saba’at dan Agustinus Saba’at yang merupakan anak dari ahli waris menilai adanya klaim sepihak dari salah satu keluarga yakni Yustus Heronius Saba’at yang mengaku merupakan ahli waris tunggal atas lahan tanah di Kaniti. Sementara Yustinus secara kepangkatan adalah cece dari Almarhum Paulus Saba’at.
Agus Saba’at menjelaskan, aktivitas pengaplingan tanah seluas 5 hektar di Kaniti, RT 27/RW 009, Desa Penfui Timur dilakukan oleh para ahli waris dan para cucu dari pewaris atau pemilik lahan, Almarhum Paulus Saba’at. Dirinya juga ikut terlibat. Tanah tersebut adalah milik ahli waris dari pewaris Paulus Saba’at (Alm) dan bukan dimiliki oleh satu orang atau diklaim secara patrilinear bahwa lahan satu hektar yang disebutkan 5 hektar tersebut adalah milik Yustus Heronius Saba’at.
Agus menambahkan, tanah yang di atasnya terdapat aktivitas pengkavlingan hanya seukuran 1 hektar dan bukan 5 hektar seperti yang disebutkan Yustus melalui kuasa hukumnya. Tanah tersebut adalah keseluruhan tanah Kaniti yang dimiliki oleh pewaris Almarhum Paulus Saba’at. Oleh karena itu, para ahli waris atau anak kandung Paulus Saba’at yakni anak pertama, Ibrahim Saba’at (Alm), anak kedua Yosep Ananias Saba’at, anak ketiga Maria Saba’at, anak keempat Samuel Saba’at (Alm), dan anak kelima Margarita Saba’at merupakan ahli waris resmi yang memiliki hak untuk mengelola lahan di Kaniti.
Agus Sabaat menjelaskan, keseluruhan tanah yang dimiliki oleh Almarhum Paulus Saba’at yang hingga kini telah turun pengelolaannya kepada para ahli waris dan cucu-cucunya, hingga kini belum disepakati untuk dibagikan kepada masing-masing ahli waris. Masih bersifat tanah keluarga.
“Kalau kemudian Yus (Yustus) melalui kuasa hukumnya itu dia bilang bahwa dia adalah anak dari ahli waris, nah dia punya bapa dapat tanah dari siapa? Apakah itu tanah dari hasil usaha dia punya bapa sehingga dia (Yustus) menjadi ahli waris, karena jujur kita belum pernah sepakat untuk kemudian kita membagi ini tanah ini,” ungkap Agus.
Menanggapi klaim sepihak dari Yustus bahwa ayahnya yaitu Almarhum Jacob Saba’at II merupakan ahli waris tunggal atas tanah 5 hektar yang telah dikavling itu, Jonathan Saba’at yang merupakan saudara kandung Almarhum Jacob Saba’at II pun angkat bicara. Ia mengatakan tanah satu hektar yang dikavling di Kaniti adalah merupakan tanah keluarga dan belum bisa dimiliki secara sepihak oleh salah satu ahli waris, lantaran tanah itu belum dibagikan dan masih dikelola secara bersama oleh ahli waris dan anak-anak dari ahli waris.
Ia juga mengakui, Almarhum Jacob Saba’at II adalah anak dari salah satu ahli waris yakni Ibrahim Saba’at. Namun perlu diketahui, bahwa ahli waris Ibrahim Saba’at memiliki 8 anak yakni Thermutis Saba’at, Ruben Saba’at (alm), Jonathan Saba’at, Luisa S. Saba’at, Agustinus Saba’at, Felpina Saba’at dan Luisa Oktofina Saba’at.
“Nah sekarang dia bilang dia punya bapak punya tanah. Pertanyaannya adalah apakah dia punya bapak punya usaha sendiri. Ini bukan tanah usaha, tetapi ini tanah keluarga dari pemilik sah yaitu opa kami Paulus Saba’at (Alm),” ungkapnya.
Selanjutnya Agus mengatakan sampai saat ini pengelolaan seluruh tanah yang dimiliki Almarhum Paulus Sabaat oleh para ahli waris bersifat keluarga. Jika ada yang mau melakukan penjualan tanah maka dilakukan kesepakatan bersama untuk mengalihkan ahli waris pada salah satu ahli waris atau anak-anaknya.
Ia berharap, masyarakat umum tidak termakan dengan adanya informasi klaim tanah Saba’at di Kaniti, Desa Penfui Timur. Pasalnya tanah Saba’at masih dalam pengelolaan bersama keluarga. (rnc04)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com