Menang di MK, Fransisco Bessie: Kemenangan Paket Bumy adalah Kemenangan Rakyat TTS

So’E, RNC – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo. MK menyatakan bahwa permohonan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.

Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Eduard Markus Lioe dan Johny Army Konay (Paket Bumy), Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA, mengatakan kemenangan ini bukan hanya milik kliennya, tetapi juga kemenangan seluruh masyarakat TTS. “Mereka seharusnya mengajukan dalam waktu tiga hari, tetapi ternyata diajukan setelah tenggat waktu. Karena itu, eksepsi yang kami ajukan mengenai permohonan yang sudah lewat waktu dikabulkan oleh MK,” ungkap Fransisco Bessi melalui pesan WhatsApp kepada RakyatNTT.com Rabu (5/2/2025) malam.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, seluruh hakim konstitusi secara bulat menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) dan eksepsi Pihak Terkait (Paket Bumy) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon. Selain itu, MK juga menolak eksepsi Pemohon untuk bagian lainnya.

“Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan demikian, keputusan MK ini memperkuat kemenangan pasangan Bumy sebagai pemenang Pilkada TTS, sekaligus memastikan bahwa proses demokrasi di Kabupaten TTS berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *