Sah! MK Tolak Gugatan Pilkada SBD, Ratu Wulla Resmi jadi Bupati

Kupang, RNC – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan menolak gugatan Pilkada Sumba Barat Daya (SBD). MK menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan putusan ini, pasangan calon Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alpawan Rangga Kaka resmi menjadi pemenang Pilkada SBD tahun 2024.

“Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal yang diadakan Rabu (5/2/2025) siang.

Untuk diketahui, dalam siding dismissal tersebut, dalam amar putusan yang dibacakan hakim MK Arsul Sani, MK menyatakan seluruh dalil Pemohon yakni paslon nomor urut 2 Fransiskus M. Adilalo dan Yeremia Tanggu tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Arsul Sani.

Dalam gugatan ini, pasangan Fransiskus M. Adilalo dan Yeremia Tanggu mendalilkan beberapa persoalan, di antaranya mengenai ketidaknetralan ASN. Terkait dalil ini, bukti-bukti yang diajukan Pemohon sebagian besar berupa foto dan video. Namun, menurut MK bukti-bukti ini tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran berupa ketidanetralan ASN.

Selanjutnya, ada dalil mengenai ketidaknetralan kepala desa dan aparat desa serta para camat dalam Pilkada SBD. Namun, setelah Mahkamah mencermati bukti berita acara penyampaian KTP, yang hanya menyerahkan di Kecamatan Tambolaka, Wewewa Tengah, Wewewa Barat, Kodi Utara dan Kodi berisi informasi nama dan identitas penerima KTP, sehingga Mahkamah tidak menemukan fakta bahwa nama-nama penduduk tersebut memilih pasangan calon tertentu.

Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan bukti berupa laporan atau temuan sebagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Sumba Barat Daya mengenai adanya keterlibatan kepala desa dan aparat desa dalam hal penyortiran KTP tersebut. “Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim MK Arsul Sani.

Selanjutnya erkait dalil Pemohon mengenai ketidakprofesional Termohon (KPU SBD, Red) yang tidak memberikan Formulir C.Pemberitahuan kepada pemilih, sehingga tingkat partisipasi pemilih berkurang. MK menyatakan setelah mencermati surat ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tertanggal 17 Januari 2025, Mahkamah menemukan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Sumba Barat Daya 2013 sebesar 77%, 2018 68% dan tahun 2024 adalah 62%, sehingga dalil Pemohon tidak berdasar menurut hukum.

Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran saat proses pemungutan suara di TPS. Namun, setelah Mahkamah mencermati bukti Formulir C.Kejadian Khusus dan atau keberatan saksi KWK di TPS 001 Desa Weri Lolo, Kecamatan Wewewa Selatan, Mahkamah tidak menemukan adanya keberatan dari saksi. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi terhadap pendukung paslon nomor urut 1. Namun setelah Mahkamah mencermati Formulir C.Kejadian Khusus dan atau keberatan saksi KWK di TPS 001 Desa Weri Lolo, Kecamatan Wewewa Selatan serta TPS 001 Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Mahkamah tidak menemukan adanya keberatan dari saksi.

Kemudian MK juga mempertimbangkan selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait yang terpaut cukup jauh yakni 8.005 suara atau setara 5%. “Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait adalah beralasan menurut hukum,” kata hakim Arsul. (rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *