Menang di MK, Besok KPU Sabu Raijua Tetapkan Bupati-Wabup Terpilih

Seba, RNC – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, Daud Pau mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diketok pada Selasa (4/2/2025) petang tadi. KPU pun telah mengeluarkan surat undangan rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih yang akan dilaksanakan Rabu (5/2/2025) besok.

Daud bersyukur karena tahapan panjang Pilkada Sabu Raijua telah berakhir dengan keluarnya putusan MK. “Pertama-tama saya sebagai Ketua KPUD Kabupaten Sabu Raijua mengucap syukur atas putusan ini. Tentunya semua ini terjadi karena seizin Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Daud Pau saat dikonfirmasi RakyatNTT.com, Selasa (4/2/2025).

Ia mengatakan dengan keputusan MK yang menolak gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1, Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe, membuktikan bahwa kinerja KPU Sabu Raijua di setiap tahapan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Sabu Raijua bahwa tidak semua persoalan itu harus dinaikkan ke tingkat atas, namun mungkin kita perlu berkoordinasi lebih lagi agar semua bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Setelah keluarnya putusan, Daud mengatakan, KPU pun telah mengeluarkan undangan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mengikuti rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Terpilih yang dijadwalkan pada Rabu (5/2) pukul 14.00 Wita.

Ia menambahkan, setelah rapat pleno penetapan, maka sesegera mungkin akan dilakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD Sabu Raijua agar pada Kamis (6/2/2025) nanti dilakukan Sidang Paripurna Penetapan Krisman Bernard Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih. Dengan demikian DPRD mengajukannya ke Mendagri untuk mengikuti pelantikan yang dijadwalkan berlangsung 20 Februari 2025 di Jakarta.

“Oleh karena itu, dari penetapan atau keputusan MK ini, mari kita bersama-sama untuk paslon 1, 2 dan 3 tetap bersama-sama demi yang terbaik untuk Kabupaten Sabu Raijua ke depannya,” pungkas Daud.

Untuk diketahui, MK menolak gugatan kedua paslon terhadap KPU Sabu Raijua, karena syarat formil tidak terpenuhi. Pasalnya, permohonan telah melewati jangka waktu, pemohon tidak mempunyai legal standing karena selisih suara 16% melewati ambang batas 2%, kemudian pihak terkait dalam hal ini Krisman Riwu Kore dapat membuktikan Surat Keterangan Tidak Sedang Pailit dari Pengadilan Niaga. (rnc04)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *