MK Tolak Gugatan Pilbup Sabu Raijua, Paket Kristo Siap Dilantik

Kupang, RNC – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pilkada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua yang diajukan oleh pasangan Simon Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan pasangan Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe. MK menyatakan permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu, oleh karena itu hal-hal lain dinilai tidak ada relevansinya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Dengan ditolaknya gugatan kedua paslon tersebut, maka pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly (Kristo) akan segera ditetapkan sebagai sangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua. Pasangan nomor urut 2 ini pun dipastikan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pada 20 Februari 2025 mendatang.

Untuk diketahui, dalam putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Surat Keterangan Tidak Sedang Pailit Nomor 778/SK/HK/08/2024/PNSby, atas nama Krisman Bernard Riwu Kore adalah benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 16 Agustus 2024 dan memenuhi syarat sebagai bukti pemenuhan syarat pendaftaran calon bupati Sabu Raijua tahun 2024.

“Dalam pokok permohonan dinyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sebagai informasi, Pemohon Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe. Keduanya mendalilkan Krisman Bernard Riwu Kore tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit di Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal surat tersebut dipandang sebagai bukti penentu yang memiliki implikasi serius bagi pemenuhan persyaratan pencalonan.

Tak adanya Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit tersebut, menurut para Pemohon, seharusnya membuat Krisman Bernard Riwu Kore tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati Kabupaten Sabu Raijua. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Sebelumnya dalam petitumnya, kedua Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024. Selain itu, Pemohon minta Mahkamah menyatakan diskualifikasi pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly dari kepesertaan Pilbup Kabupaten Sabu Raijua.

Untuk diketahui, Paket Kristo memenangkan Pilkada Sabu Raijua dengan angka mutlak mencapai 47% persen. Selisihnya cukup jauh dengan peringkat kedua yakni pasangan Simon Dira Tome dan Dominikus Dadi Lado (Paket Solid) 32% dan disusul pasangan Yohanis Uly Kale-Leonidas Adoe (Paket Emas) sebanyak 21%. (rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *