MK Tolak 3 Gugatan dari NTT, Masih Ada 6 Gugatan yang Diputuskan Hari Ini

Kupang, RNC – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang dismissal atau putusan sela terhadap gugatan hasil Pilkada dari seluruh daerah. Ada 10 gugatan dari NTT. Tiga gugatan dinyatakan ditolak, satu gugatan telah dicabut dan masih menunggu putusan 6 daerah lainnya.

Tiga gugatan yang ditolak MK, yakni gugatan dari Kabupaten Sabu Raijua. Pemohonnya adalah pasangan Simon Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan pasangan Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe. Dengan ditolaknya gugatan kedua paslon, maka KPU akan menetapkan pemenang Pilkada Sabu Raijua, pasangan Krisman Riwu Kore-Thobias Uly (Kristo) sebagai paslon Bupati-Wabup Sabu Raijua terpilih.

Selanjutnya, MK juga menolak gugatan dari Kabupaten Sikka. Pemohon perkara ini adalah pasangan Suitbertus Amandus dan Robertus Ray. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi segera ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sikka 2024.

Gugatan ketiga yang ditolak MK dalam sidang dismissal Selasa (4/2/2025) kemarin adalah gugatan Pilkada Rote Ndao. Gugatan ini dilayangkan pasangan calon nomor urut 2 atas nama Vicoas T. B. Amalo-Bima Th. Fanggidae. Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan Pemohon bukan kewenangan MK. Dengan putusan ini, KPU Rote Ndao segera menetapkan pasangan nomor urut 1, Paulus Henuk-Apremoi Dethan sebagai pemenang Pilkada Rote Ndao 2024.

Sementara itu, gugatan Pilkada Alor telah dicabut oleh Pemohon sejak pekan lalu. Gugatan ini dilayangkan pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy. Dengan demikian, pasangan Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo dinyatakan sebagai paslon Bupati-Wabup Alor terpilih.

Masih ada 6 gugatan yang akan dibacakan putusannya Rabu (5/2/2025) hari ini. Gugatan tersebut adalah:

1. Perkara nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Belu dengan Pemohon Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere

2. Perkara nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Sumba Barat Daya dengan Pemohon Fransiskus Marthin Adilalo dan Yeremia Tanggu

3. Perkara nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Flores Timur dengan Pemohon Y.A.T Lukman Riberu dan Zakarias Paun

4. Perkara nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Manggarai Barat dengan pemohon Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontan

5. Perkara Nomor 124/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Sumba Barat dengan pemohon Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba

6. Perkara Nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati TTS dengan pemohon Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo

Sesuai jadwal, pembacaan putusan sela dilaksanakan Rabu hari ini. Dari 6 gugatan tersebut, gugatan Pilkada SBD dijadwalkan dalam sesi pertama yang sidangnya berlangsung pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Sisa 5 gugatan akan dibacakan pada sesi II pada pukul 13.30 WIB sampai selesai. Proses persidangan MK juga disiarkan secara live melalui YouTube Channel Mahkamah Konstitusi. (rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *