MK Terima Gugatan Pilkada Belu, Willy-Vicente Belum Bisa Dilantik

Kupang, RNC – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima gugatan Pilkada Belu yang dilayangkan pasangan nomor urut 2 Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere. Dalam sidang putusan sela, Rabu (5/2/2025) petang, MK menyatakan perkara nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 lanjut ke tahapan pembuktian.

Dengan demikian, pasangan nomor urut 1 Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves belum bisa diikutsertakan dalam pelantikan serentak yang akan berlangsung 20 Februari 2025 mendatang.

Saat membacakan putusan dismissal, hakim MK Saldi Isra mengatakan dengan dilanjutkannya perkara PHPU Bupati Belu maka selanjutnya para pihak akan mengajukan saksi dan atau ahli dan juga bukti-bukti. “Sidang selanjutnya tanggal 7 sampai 17 Februari. Silakan mengajukan saksi dan atau ahli sehari sebelum sidang dan apa keterangan yang mau disampaikan,” kata Saldi.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Bernard Sakarias Anin selaku kuasa hukum Pemohon dalam permohonannya mendalilkan calon Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonsalves tidak jujur terkait riwayat hidupnya yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun.

Pemohon menyebut, Vicente Hornai Gonsalves seharusnya tidak bisa berpasangan dengan Willybrodus Lay sebagai peserta Pilbup Belu. Vicente Hornai Gonsalves pernah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 186/PID/B/2003/PN.ATB tanggal 17 Januari 2004.

Namun, Vicente Hornai Gonsalves tidak jujur dalam pemenuhan persyaratan administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Belu. Padahal, pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu mantan terpidana yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Persyaratan calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pilkada dijelaskan 21 syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah, salah satunya pada huruf g adalah “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

Selanjutnya, dalam Bab Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g UU Pilkada dijelaskan ihwal ‘mantan terpidana’. Mantan terpidana adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis maupun administratif, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

“Tidak menyampaikan kepada KPU merupakan mantan narapidana, tidak mengumumkan, dan kejahatan merupakan kejahatan seksual yang secara mutlak tidak bisa mencalonkan,” ujar Bernard di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025) lalu.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Belu Nomor 384 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 sepanjang menyangkut penetapan pasangan calon Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves. Selanjutnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Belu Nomor 746 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Kemudian menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere sebagai pemenang Pilbup Kabupaten Belu. Lalu, memerintahkan KPU Kabupaten Belu untuk menerbitkan surat keputusan penetapan Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere sebagai bupati dan wakil bupati Belu terpilih tahun 2024.

“Atau setidak-tidaknya, memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Belu tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves karena tidak memenuhi syarat calon,” tandas Jermias L. M. Haekase selaku kuasa hukum Pemohon lainnya. (rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *