Para PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13, Ini Jumlahnya

Nasionaldibaca 399 kali

Jakarta, RNC – Gaji ke-13 PNS bakal cair Juli 2022 mendatang. Bahkan, kabar itu juga sudah dikonfirmasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dia menyebut gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu seluruh aparatur untuk menghadapi pemenuhan belanja perlengkapan pendidikan.

“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan,” harapnya dikutip dari Okezone.com.

Berikut merupakan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

– Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000

– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:

– Masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000

– Masa kerja diatas 10 tahun – 20 tahun: Rp4.329.000

– Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

– Masa kerja 10 tahun: Rp4.138.000
– Masa kerja diatas 10 tahun – 20 tahun: Rp4.657.000

– Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

– Masa kerja 10 tahun: Rp4.735.000

– Masa kerja di atas 10 tahun 20 tahun: Rp5.394.000

– Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

– Masa kerja 10 tahun: Rp5.064.000

– Masa kerja di atas 10 tahun – 20 tahun: Rp5.770.000

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000.

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

3. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

(*/okz/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *