Ba’a, RNC – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pantai Baru, Mat Yonathan Poy, SH, M.Kes, melaksanakan pengambilan sumpah jabatan serta melantik anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Edalode periode 2022 – 2028, dan anggota BPD antarwaktu Desa Lekona dan Desa Ofalangga periode 2022 – 2024. Pelantikan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (26/4/2022).
Disaksikan RakyatNTT.com, anggota BPD Edalode yang dilantik yakni; Aster Y. Kekado, Djoel S.I. Manubulu, S.Pi, Dohengki D. Bulan, A.Md, Olfiana S. Oeina dan Basbel Manafe. Sedangkan anggota BPD Lekona yang dilantik yakni; Erifons D. Toudua menggantikan Hens Saek dan anggota BPD Ofalangga, Yaret Nikolas Lodo menggantikan Hana Lodo.
Mat Poy mengingatkan, anggota BPD dan Kades harus bersinergi, karena kades bukan rival atau musuhnya BPD, dan sebaliknya. Tapi keduanya harus kerja sama, karena BPD dan kades merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di desa, sehingga tidak boleh ada pengkotak – kotakan di desa. Ia juga berharap, anggota BPD yang baru dilantik lebih memahami tugas pokok dan fungsinya. Bila perlu membaca dan mempelajari Undang – undang Nomor: 6 Tahun 2014, tentang Desa, agar tidak salah mengambil tindakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota BPD.
“Tugas pokok anggota BPD hanya tiga, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan evaluasi terhadap kinerja kades,” ujar Mat Poy seraya berpesan, agar tidak boleh menjadikan kades sebagai rival atau saingan, tapi harus bermitra melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
“Intinya, laksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, dalam melayani masyarakat di desa,” imbuh Mat Poy. Turut hadir dalam acara pelantikan itu, Koramil 1627-02/Pantai Baru, Babinsa Serda Joakim Bareto, Kanit Propam, Bripka Nikodemsyi Lay, Kades Edalode, Arther W. Manubulu, Kades Lekona, Stefen J. Beda, dan Kades Ofalangga, Apronel Malesi, S.Si, (rnc12)