Ba’a, RNC – Polemik penutupan akses jalan menuju kawasan wisata Pantai Bo’a di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao, terus menuai perhatian.
Sebelumnya, ratusan warga dan tokoh masyarakat Desa Bo’a telah melayangkan surat kepada Bupati Rote Ndao yang berisi tuntutan pengembalian akses jalan umum yang ditutup oleh pihak PT Bo’a Development dan Nihi Rote.
Warga mengungkapkan bahwa akses tersebut dibangun sejak 1997 dengan swadaya masyarakat dan telah menjadi jalur utama ke pantai, baik untuk keperluan ekonomi masyarakat nelayan maupun kegiatan pariwisata.
Menyikapi hal ini, Koordinator Wilayah VII Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Arnol Nggadas, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam tindakan penutupan akses tersebut yang dinilainya sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang publik.
Sebagai putra daerah dari wilayah terselatan Indonesia, Arnol menilai tindakan sepihak perusahaan merupakan bentuk perampasan ruang hidup masyarakat dan mencerminkan lemahnya keberpihakan negara terhadap warga lokal. Ia juga menyoroti bahwa lahan seluas 7 hektar yang awalnya dihibahkan masyarakat untuk kepentingan pembangunan fasilitas wisata, justru kemudian dialihkan kepada pihak swasta tanpa melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya.
Lebih dari itu, Arnol juga menyinggung persoalan dugaan penebangan liar ribuan batang kayu mangrove oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pembangunan hotel, yang kini tengah diselidiki pihak kepolisian. Menurutnya, perusakan lingkungan yang dilakukan atas nama investasi harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk komitmen, Arnol menyatakan akan berkoordinasi dengan berbagai elemen, baik di daerah maupun di tingkat nasional, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga menegaskan bahwa GMKI akan membawa isu ini ke ruang nasional agar mendapat perhatian dari kementerian terkait dan lembaga-lembaga negara, karena menurutnya, persoalan ini adalah bagian dari perjuangan lebih luas masyarakat adat di Indonesia dalam mempertahankan hak atas tanah dan akses terhadap sumber daya.
GMKI, lanjutnya, akan terus berdiri bersama masyarakat dalam menuntut keadilan sosial dan ekologis, serta memastikan agar suara-suara dari daerah tidak terus-menerus diabaikan oleh kekuasaan dan kepentingan modal. (rnc)