oleh

Atasi Stunting, PLKB Pantai Baru Gelar Evaluasi dan Pembinaan Kader Lini Lapangan

Ba’a, RNC– Dalam rangka mengatasi stunting, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao, melalui Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kecamatan Pantai Baru, menggelar Rapat Evaluasi dan Pembinaan kepada para Kader Lini Lapangan. Kegiatan itu bertempat di Aula Kantor Camat Pantai Baru, Kamis (13/10/2022).

Rapat Evaluasi dan Pembinaan Kader Lini Lapangan; Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), Sub PPKBD, Tim Pendamping Keluarga (TPK) itu, diHadiri Pembina Wilayah PLKB sekaligus Kabid PAP2HP Dinas P3AP2KB, Marthen J. Huan, Plh. Camat Pantai Baru, Febriana Fanggidae, Kepala Puskesmas Korbafo, dr. Defrima Haning, Kepala Puskesmas Sonimanu, Sarlota Buknoni, Kordinator PLKB, Dian O. Selan, Jemi Loin, Maxem Lonawata dan Ferdinan Leku serta puluhan kader PPKBD dan Sub PPKBD dan TPK.

Febriana Fanggidae, saat membuka kegiatan itu mengatakan, tugas dan fungsi pokok (tupoksi) para kader adalah melakukan pendampingan kepada calon pengantin, ibu hamil dan ibu pasca salin yang muara akhirnya menghasilkan generasi atau anak yang sehat dan tidak stunting. Ia mengharapkan, para kader dapat menyampaikan informasi dan kendala yang dihadapi di lapangan, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan edukasi dan pelayanan kepada calon pengantin, ibu hamil dan ibu pasca salin, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam pencegahan dan penanggulangan Stunting.

Sementara Marthen Huan dalam sambutannya mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Kader Lini Lapangan PPKBD Sub PPKBD dan TPK, dalam rangka mengatasi stunting. Dia menjelaskan, beberapa hal yang perlu diperhatian antara lain; para kader wajib mengenal sasaran yang akan dilayani. Wajib miliki data by name by address dari calon pengantin, ibu hamil dan ibu pasca salin, karena tanpa itu bagaimana bisa lakukan pendampingan jika tidak tahu sasaran yang harus dilayani.

Baca Juga:  Pj. Gubernur NTT Panen Raya Padi di Desa Edalode

“Kita mulai pendampingan terhadap calon pengantin, apakah umur sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, yakni 19 tahun untuk menjadi pengantin? Kesehatannya untuk menghasilkan generasi yang baik bebas stunting. Begitupun ibu hamil dan ibu pasca salin,” imbuhnya. Dia menambahkan, di tangan para kader lini lapangan ini, pemerintah menaruh harapan besar. “Kami berharap, di bawah koordinasi PLKB, kita dapat dukungan dari lintas sektor, Posyandu, Puskesmas Pembantu maupun Puskesmas Korbafo dan Sonimanu, untuk menopang data yang dibutuhkan,” kata Marthen.

Menurutnya, masalah stunting merupakan pergumulan bersama, sehingga melalui dukungan data melalui format yang telah diberikan kepada para kader lini lapangan, diharapkan dapat dilengkapi dan diisi sehingga dianalisa BAPELITBANG. “Dengan begitu, pemda melalui ibu bupati, dapat menentukan kebijakan yang tepat dalam mengatasi stunting, sehingga dapat tercipta pembangunan keluarga sejahtera di desa dan se Kabupaten Rote Ndao,” pungkasnya. (rnc12)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *