Jakarta, RNC - DPR bersama pemerintah sudah melakukan rapat tentang revisi UU KPK. Ada beberapa hal yang sudah dibahas, dan akan dilanjut awal pekan depan.
Rapat antara panitia kerja (Panja) dari Badan Legislasi DPR dengan perwakilan pemerintah digelar di Gedung DPR, Senayan, Jumat (13/9/2026) kemarin. Rapat digelar tertutup, namun tidak dihadiri oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, rapat tersebut sudah membahas soal daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU KPK. Namun belum semua DIM soal revisi UU No 30 tahun 2002 itu yang dibahas. “Belum selesai dan akan dilanjutkan pada Senin (16/9) yang akan datang. Kita memahami juga karena Pak Menkum HAM (Yasonna H Laoly) ada di luar kota,” kata Supratman usai rapat.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan poin-poin revisi UU KPK apa saja yang disetujui dan ditolak. Ada 3 poin yang disetujui dan 4 poin yang ditolak Jokowi.
Untuk poin-poin yang disetujui yakni pembentukan Dewan Pengawas, pemberian kewenangan SP3 dan pegawai KPK harus berstatus ASN.
Sementara 4 poin yang tidak disetujui Jokowi yakni permintaan izin penyadapan ke pengadilan, penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Kemudian Jokowi tak setuju jika KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penuntutan dan perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK. (detik.com/rnc)











