Labuan Bajo, RNC - Sikap acuh tak acuh yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), yang mengabaikan tuntutan ganti rugi warga terdampak pembangunan jalan Labuan Bajo - Golo Mori, kembali menuai kecaman dan protes keras. Untuk kali kedua, Bupati Mabar, Edistasius Endi, disomasi warga menuntut ganti rugi lahan yang telah dicaplok dan digusur habis atas nama pembangunan.
Meskipun pembangunan jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus dilakukan, namun tidak berarti persoalan hak warga setempat beres. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah, terkait kepastian ganti rugi lahan warga. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun RakyatNTT.com menyebutkan, progress pembangunan sudah mencapai 75 persen.
Atas dasar itu, Dr. (candidat) Kanisius Jehabut, SH, MH, kembali melayangkan somasi kepada Bupati Edi Endi. Sebelumnya, pada 24 Maret 2022 lalu, ia melayangkan somasi serupa untuk menuntut ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan jalan menuju KEK Golo Mori. Sayangnya, tak ada balasan satu kata pun dari Bupati Edi Endi.
Setelah berbulan - bulan somasi itu tak mendapat balasan dari Bupati Edi Endi, Kanisius Jehabut melalui tiga kuasa hukumnya, yakni Dr. Hanafi Tanawijaya, SH, M.Hum, Akhmad Suahardi, SH, MH, dan Mohammad David, SH, kembali melayangkan somasi kedua dan terakhir. Adapun somasi tersebut berisikan hal - hal berikut ini:
Menindaklanjuti somasi pertama yang disampaikan klien kami, tertanggal 24 Maret 2022 yang sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dan/atau tidak ada itikat baik dari Bupati Manggarai Barat untuk memberikan penjelasan mengenai ganti rugi atas tanah, sebagaimana yang diuraikan dalam somasi pertama tersebut, maka bersama dengan ini kami menyampaikan/mengingatkan kembali melalui somasi kedua ini akan hal – hal sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami adalah anak kedua dari tujuh bersaudara dari (Alm) Yoseph Ndondo dan Ibu Sisilia Jina dan sebagai ahli waris atas tanah, dengan sertipikat Hak Milik Nomor: 557 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 556 yang beralamat di Kampung Mberata, Dusun Nanga Nae, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: Pem 054.4/482/I/2022 yang berlokasi di Tondong Kaca, Kampung Mberata, Dusun Nanga Nae Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
2. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2022, klien kami telah menyampaikan somasi pertama kepada Pemerintah Manggarai Barat Up. Bupati Manggarai Barat yang pada intinya meminta penjelasan tertulis mengenai kepastian ganti rugi atas tanah yang terdampak proyek pembangunan jalan Labuan Bajo – Golo Mori;
3. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, klien kami mempertanyakan jawaban atas somasi pertama langsung kepada Bupati Manggarai Barat melalui sambungan telepon, dan jawabannya balasan somasi sudah ditanda tangani dan akan segera di kirim, akan tetapi sampai dengan saat klien kami tidak mendapatkan jawaban apapun.
4. Bahwa kami memberikan waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari setelah somasi kedua ini terima. Apabila sampai dengan batas waktu yang kami sampaikan tidak juga ada itikat baik untuk memberikan penjelasan perihal ganti rugi sebagaimana yang kami uraikan pada surat somasi sebelumnya, maka kami akan mengambil langkah - langkah hukum secara tegas, baik pidana dan/atau perdata. (rnc29)
















