Polisi Segera Ungkap Identitas Penadah Batu Mangan Ilegal dari Koperasi Pah Meto

Oelamasi, RNC - Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom, SIK, M.Hum memastikan pihaknya mengusut tuntas praktik tambang mangan illegal dengan mengungkap pihak pembeli.

Dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kupang, Sabtu (7/12/2026), Kapolres Anak Agung mengungkapkan, batu mangan dari Desa Toobaun, Amarasi Barat milik Koperasi Pah Meto Berdikari hendak diangkut menuju tempat penampungan di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat. Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa 7 saksi.

“Koperasi Pah Meto Berdikari memiliki izin tambang rakyat posisinya di Naunu Fatuleu, sedangkan yang kita laksanakan penangkapan ini dia melakukan pengangkutan dan penambangan di Amarasi Barat sehingga melanggar izin tambang rakyat,” ungkapnya.

Walau belum menyebut nama pihak atau perusahan yang membeli batu mangan ilegal tersebut, Kapolres Anak Agung memastikan akan teru ditelusuri dan diungkap dalam penyidikan. “Kami akan dalami hal itu,” ucapnya saat ditanyai awak media.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H mengatakan barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan dokumen hingga keterangan saksi sudah dikantongi polisi. “Barang bukti sudah kami amankan beserta dokumen pendukung yang diduga non prosedural,” tambahnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun dianggap melanggar ketentuan hukum. Oleh karena itu, Polres akan mengusut kasus ini untuk melindungi sumber daya alam dan menegakkan aturan pertambangan di wilayah Kabupaten Kupang.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan dilakukan sesuai izin yang berlaku demi menjaga lingkungan. (rnc04)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *