Polres Kupang Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal Koperasi Pah Meto Berdikari

Oelamasi, RNC – Polres Kupang mengungkap kasus dugaan tambang illegal yang dilakukan Koperasi Pah Meto Berdikari di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang. Hingga Sabtu (7/12/2024), sudah sebanyak 7 saksi diperiksa penyidik.

Kepada awak media di Aula Mapolres Kupang, Sabtu (7/12/2024), Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., M.Hum menyampaikan , Tim Unit Resmob Polres Kupang berhasil mencekal aktivitas pengangkutan dan penjualan batu mangan yang dilakukan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun, Amarasi Barat pada Senin (18/11/2024) lalu. Sopir bernama Yesua Koenunu yang diperiksa di lokasi tambang sempat menunjukkan bukti screen shot minerba one map Indonesia dan mengklaim mengantongi izin pertambangan.

“Karena dokumen hanya sebatas screenshot. Kemudian dari anggota Resmob kita mendalami, maka truk itu dibawa ke Mapolres Kupang,” ungkap Kapolres.

Dump truk warna putih merk Izuzu Elf dengan nomor polisi DH 8188 BJ yang mengangkut mangan saat ini ditahan sebagai barang bukti. Sebanyak 7 saksi dan 1 saksi ahli Minerba dari Dinas ESDM Provinsi NTT telah memberikan keterangan. Berdasarkan pemeriksaan itu, ditemukan adanya bukti pelanggaran atau tindak pidana ilegal mining atau pertambangan ilegal.

Anak Agung menjelaskan Koperasi Pah Meto Berdikari memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) yang ditandatangani pada 13 Oktober 2023 oleh Kepala DMPTSP NTT atas nama Gubernur NTT dengan lokasi tambang yang diizinkan seluas 10 hektar dan berada di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu. Oleh karena itu, izin ini bertentangan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari karena terjadi di Desa Toobaun, Amarasi Barat.

Menurut Kapolres, berdasarkan analisa yuridis dapat disimpulkan bahwa dari bukti dan keterangan para saksi yang didapatkan Polres Kupang telah cukup menunjukkan adanya tindak pidana. Pelaku terbukti telah melakukan pengangkutan dan penjualan batu mangan tidak sesuai IPR sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami Pemerintah Provinsi NTT.

Barang bukti truk kini ditahan di Mapolres Kupang beserta muatan batu mangan berjumlah 5 ton. Ketujuh saksi yang telah diperiksa yakni Nixon Nelwan, Yusuf Yalla, Yesua Koenunu, Aprianus Meko, Romelus Manden, Robinson Yalla, Anselmus Jalla dan Defri Arianto Kanaf. Polres Kupang akan melanjutkan proses penanganan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan gelar perkara serta menetapkan status tersangka.

Kapolres juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti diketahui bahwa Koperasi Pah Meto telah mendapat teguran Dinas ESDM Provinsi NTT terkait aktivitas mangan yang dilakukan di luar IPR yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi NTT. Tegurannya pemegang IPR hanya diperbolehkan menambang di wilayah IPR dan tidak melakukan jual beli mangan di luar wilayah IPR. “Kami akan segera lakukan uji forensik dan pemeriksaan ahli tambahan serta gelar perkara,” kata Kapolres.

Untuk diketahui, pasal yang diterapkan dalam ilegal mining yakni Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *