Jakarta, RNC - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam
Jokowi Buka Pintu Investasi Miras di NTT, Papua, Bali dan Sulut, Apa Dampak Ekonominya?
BERITA UTAMA

