Jakarta, RNC – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam kebijakan itu salah satunya diatur mengenai investasi minuman
Pro Kontra Miras
No More Posts Available.
No more pages to load.