Kupang, RNC – Pemilik pub di kawasan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang berinisial IGKP (56), kini mendekam di tahanan Polda NTT karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
IGKP yang juga karyawan sebuah rumah sakit di Kota Kupang dan pemilik sebuah klinik laboratorium diduga memperkerjakan anak di bawah umur di pub miliknya.
Dilansir dari digtara.com, awalnya ada laporan polisi di Polda Jawa Barat terkait anak di bawah umur asal Jawa Barat yang dipekerjakan di pub di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Pihak Polda Jawa Barat meminta bantuan Polda NTT melacak dan menangani laporan kasus ini. Dalam penyelidikan aparat Direktorat Reskrimum Polda NTT, ditemukan beberapa pekerja di pub MR milik IGKP yang masih di bawah umur.
Dalam penanganan kasus ini, para korban mengaku sudah beberapa tahun bekerja di pub tersebut dengan identitas yang dipalsukan. Polisi kemudian memeriksa pemilik dan menahan IGKP selaku pemilik pub tersebut.
Polisi juga memeriksa YP alias Mami Pingkan selaku penanggungjawab pub MR tersebut dan diduga merekrut para korban bekerja sebagai pelayan di pub tersebut.
Saat pemeriksaan Mami Pingkan, ia terpapar virus covid-19 dan tidak ditahan karena menjalani isolasi mandiri di rumah. Namun Mami Pingkan justru memanfaatkan situasi terpapar covid-19 ini untuk melarikan diri.
Tidak tanggung-tanggung, Mami Pingkan dikabarkan kabur ke Papua. Polisi pun masih mengejar dan mencari keberadaan Mami Pingkan. IGKP sendiri sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT dan masih ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo yang dikonfirmasi terkait kasus ini, Senin (11/10/2021) membenarkannya. “Iya kita amankan terkait kasus TPPO dan saat ini masih dalam proses,” tandasnya.
(*/dig/rnc)