Kupang, RNC – Jenazah Yosep Leon Min (49), penumpang kapal feri pelayaran Larantuka-Kupang sudah divisum tim medis rumah sakit Umum Kupang, Sabtu (16/10/2021).
“Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar Kapolsek Kupang Barat, Ipda Karel Wadu didampingi Kasubag Humas Polres Kupang, AKP Simon Seran, Sabtu (16/10/2021) malam dilansir dari digtara.com.
Menurut informasi dari pihak keluarga yaitu keluarga yang berada di Kabupaten TTU serta keluarga yang berada di Kabupaten Lembata bahwa selama ini korban tidak memiliki riwayat penyakit.
Saat berangkat ke Kabupaten Lembata maupun saat berangkat kembali ke Kupang, korban tidak menderita penyakit/sakit menahun. “Kemungkinan korban meninggal akibat serangan jantung,” tandasnya.
Setelah jasad korban tiba di ruang jenazah RSUD W. Z. Johanis Kupang, pihak keluarga korban menolak untuk melakukan otopsi. Untuk menguatkan penolakan otopsi tersebut pihak keluarga membuat surat pernyataan penolakan.
Polisi sudah meminta keterangan dari saksi-saksi yakni Christianus Akoit (33), sopir truk dan Salama Lapene (32), perwira mualim 3 kapal feri Cakalang 2.
Yosep Leon Min (49), penumpang kapal feri rute pelayaran Larantuka, Kabupaten Flores Timur-Kupang ditemukan meninggal di atas kapal feri Cakalang 2, Sabtu (16/10/2021) dini hari.
Korban merupakan warga Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Korban berangkat ke Lewoleba, Kabupaten Lembata pada Kamis (7/10/2021) lalu dengan kapal feri bersama 4 orang kerabatnya.
Korban hendak mengikuti acara pernikahan keluarganya di Kabupaten Lembata.
Korban diketahui merupakan pengurus/perangkat desa di kampung halamannya di Desa Fatutasu, Kabupaten TTU terkait pemeriksaan dana desa.
Belum sempat mengikuti acara pesta pernikahan di Kabupaten Lembata, korban harus pulang lebih awal.
Ia pulang kembali ke Kupang menggunakan kapal feri pada Jumat (15/10/2021) dari Kabupaten Lembata tujuan Kupang.
Setelah tiba dan sebelum kapal feri Cakalang 2 sandar di pelabuhan feri Bolok, Kabupaten Kupang, karena melihat korban masih dalam keadaan tidur lalu seorang penumpang, Christianus Akoit membangunkan korban utuk persiapan turun dari atas kapal.
Namun saat dibangunkan, korban tidak bergerak sehingga Christianus langsung memberitahukan kepada Salama Lapene, salah satu anak buah kapal (ABK) dan melanjutkan laporan ke kapten kapal bahwa ada penumpang yang meninggal di atas kapal.
Untuk memperjelas informasi tersebut beberapa penumpang dan ABK langsung menuju ke tempat penemuan korban guna memastikan kebenarannya.
Setelah membangunkan ulang korban dan ternyata korban sudah tidak bernyawa dan meninggal dunia.
Mengetahui meninggalnya korban kemudian ABK langsung menghubungi salah satu anggota KP3 Laut Bolok, Brigpol Andriansa Gasim Soka.
Laporan diteruskan ke Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu. Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel serta anggota ke lokasi kejadian dan melakukan identifikasi.
Jenazah korban dievakuasi dan dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Umum Johanes Kupang guna mengecek keadaan jenazah korban.
Polisi mengamankan barang-barang milik korban yakni tas ransel berisi pakaian dan 1 botol aqua besar ukuran 1,5 liter yang berisi miras jenis moke.
Diamankan pula 1 buah handphone merk nokia, KTP dan surat hasil swab antigen milik korban. “Korban berangkat dari Kupang menuju Kabupaten Lembata pada Kamis 7 Oktober 2021 lalu mengguna kapal feri untuk mengikuti acara pernikahan di kabupaten Lembata. Namun karena ada urusan mendadak dan butuh kehadiran korban di kampungnya yaitu di Desa Fatutasu Kabupaten TTU sehingga korban pulang menggunakan kapal feri Cakalang 2 dari kabupaten Lembata menuju Kupang,” urai Kapolsek Kupang Barat.
Setelah tiba di pelabuhan Bolok Kupang dan kapal hendak sandar, penumpang lain membangunkan korban yang pada saat itu dalam keadaan tidur tengkurap di bawah mobil truk bak kayu nomor polisi DH 8442 AC serta tidak menggunakan baju.
“Saat dibangunkan korban sudah kaku tidak bernyawa dan meninggal dunia dan atas kejadian tersebut penumpang lain melaporkan kejadian tersebut ke pihak kapal feri,” tandasnya.
Dari hasil visum dokter, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban dan korban dipastikan meninggal secara wajar.
Keluarga korban pun menolak dilakukan otopsi dan iklas menerima kematian korban. Salah satu kerabat korban membuatkan surat pernyataan penolakan otopsi dan polisi kemudian menyerahkan jenazah korban ke pihak keluarga untuk dibawa pulang ke kampung halamannya.
(*/dig/rnc)
Komentar