5 Orang Calon Hakim MK Mulai Jalani Tes Wawancara di Hari Pertama, Ada yang Berasal dari NTT

Nasionaldibaca 876 kali

Jakarta, RNC – Tes wawancara seleksi calon hakim MK digelar mulai hari ini, Rabu (11/12) hingga esok (12/12). Ada 5 orangyang akan diwawancara oleh pansel di hari pertama.

Para calon hakim konstitusi itu diwawancara oleh lima orang panitia seleksi yang terdiri dari Harjono, Maruarar Siahaan, Alexander Lay, Edward Omar Sharif Hiariej dan Sukma Violeta serta satu orang panelis dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Aji Samekto.

Delapan orang kandidat calon hakim konstitusi ini dibagi menjadi dua kelompok hari ini untuk tes wawancara dengan pansel hakim MK. Ada lima orang calon hakim yang diwawancara untuk menggantikan posisi I Gede Dewa Palguna. Tiga calon hakim konstitusi lainnya akan menjalani tes wawancara esok hari.

Lima orang nama calon hakim konstitusi yang menjalani tes hari ini adalah Benediktus Hesto Cipto Handoyo, Bernard L. Tanya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Ida Budiarti dan Suparman Marzuki.

Tes berlangsung pukul 09.00 WIB sampai selesai di ruang serbaguna Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran No. 17-18 Jakarta Pusat.

Menurut Ketua Pansel Hakim Konstitusi, Harjono, para calon hakim Konstitusi tersebut menjalani tes wawancara yang meliputi berbagai hal, mulai dari penguasaan UUD 1945, persoalan yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi, rekam jejak para peserta calon hakim konstitusi hingga persoalan sosial dan budaya.

Untuk diketahui, dari delapan nama yang lolos seleksi administrasi, terdapat tiga orang yang berasal dari NTT. Mereka adalah Bernard L. Tanya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Umbuu Rauta. Di hari pertama tes wawancara, dua nama yang mengikuti tes hari petama yakni Bernard L. Tanya dan Yusmic Pancastaki. Sedangkan satu lainnya, Umbu Rauta baru menjalani tes Kamis (12/12/2019). (detik.com/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *